Pertarungan Gugatan Pilpres 2019 di MK, Ini Poin-poin Pentingnya

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Penulis: Muchamad Nafi
19/6/2019, 07.55 WIB

7. Revisi Pemohonan Gugatan Pilpres

  • Kuasa Hukum KPU

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menolak perubahan permohonan oleh kubu Prabowo pada 10 Juni 2019 yang berbeda dengan permohonan 24 Mei 2019. Perbaikan permohonan memiliki perbedaan yang sangat mendasar, baik dalam posita (dalil) maupun petitum.

Dalam permohonan awal, Prabowo sama sekali tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Pun tidak ada uraian seperti apa perhitungan suara yang benar menurut mereka. Dalam petitumnya, Prabowo juga tidak menuntut penghitungan suara yang benar menurut mereka.

  • Kuasa Hukum Jokowi

Yusril Ihza Mahendra menyatakan dalam pasal 33 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tak diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan. Berdasarkan ketentuan itu, hanya termohon, pihak terkait, dan Bawaslu yang diberikan hak untuk mengajukan perbaikan jawaban atau keterangan. 

Sehingga, menurut Yusril, revisi permohonan tersebut patut ditolak dan dikesampingkan MK. “Jika dibenarkan, ini melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon dan pihak terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil dalam revisi permohonan. 

8. Tautan Berita sebagai Alat Bukti dalam Sidang MK

  • Kuasa Hukum KPU

Komisi Pemilihan Umum menilai dalil Prabowo  yang menuntut agar tautan berita dapat menjadi alat bukti dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdasar. Penggunaan tautan berita sebagai alat bukti merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam sidang MK. Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, Pasal 36 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tidak menyebut tautan berita sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan.

Sidang PHPU MK Pilpres 2019 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

9. Perlindungan LPSK bagi Saksi Prabowo

  • Kuasa Hukum Prabowo

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto akan mengajukan surat hasil konsultasi dengan LPSK kepada MK. Ada kebutuhan saksi yang khawatir keselamatannya terancam ketika menyampaikan keterangan. “Ada satu gagasan untuk melindungi saksi, bahwa LPSK menyimpulkan kalau diperintahkan (MK) menjalankan fungsi perlindungan, dia akan melakukan itu,” kata Bambang.

  • Mahkamah Konstitusi

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminan perlindungan saksi. Majelis hakim MK tak memiliki wewenang untuk memerintahkan LPSK.

Di samping itu, hakim anggota MK Suhartoyo menilai  LPSK bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut, LPSK hanya dapat melindungi saksi dan korban dalam kasus pidana. “Ketika MK memerintahkan (LPSK), landasan yuridisnya banyak dipertanyakan,” kata Suhartoyo.

  • Kuasa Hukum Jokowi

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menuding kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tengah membangun politik teror ketika. Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kubu Prabowo mengeluarkan narasi seolah-olah ada teror dan intimidasi kepada para saksi dari pasangan calon nomor urut 02. “Sehingga pada saatnya nanti para saksi tidak akan mau menghadiri dan memberikan kesaksian di persidangan MK karena alasan takut diteror,” kata Yusril.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu