Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin menilai tudingan ketidaknetralan aparat yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi bersifat asumtif dan tendensius. Sebab, tudingan ini didasarkan pada dugaan yang keliru dan tidak berdasar.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf menilai pihak Prabowo-Sandiaga tidak menguraikan secara jelas dan spesifik pelanggaran yang dilakukan aparat. “Di mana terjadinya, kapan waktunya, bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, bagaimana akibat dan hubungannya terhadap perolehan suara pasangan calon,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, I Wayan Sudirta, di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Menurut Wayan, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan dan memerintahkan jajarannya untuk bersikap netral dan tidak memihak. Bahkan, Wayan menyebut Tito telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat Kepolisian menjaga netralitasnya.
Perintah tersebut tertuang dalam telegram Kapolri bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019 dan surat Kapolri Nomor ST/2660/X/RES.1.24/2018 tanggal 18 Oktober 2018. “Kapolri juga telah memerintahkan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia untuk bekerja secara profesional, menjaga netralitas, menghindari conflict of interest dalam Pemilu 2019,” kata Wayan.
Terkait dengan pernyataan Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut AKP Sulman Azis yang dijadikan alat bukti oleh Prabowo-Sandiaga untuk menunjukkan ketidaknetralan aparat, Wayan menyebutnya mengada-ada dan tak berdasar. Sebab, Sulman telah membantah sendiri keterangannya.
(Baca: Yusril Sebut Dalil Permohonan Prabowo-Sandiaga Bersifat Asumtif)
Lebih lanjut, Wayan menilai tudingan Prabowo-Sandiaga tersebut tak memberi dampak bertambahnya suara bagi Jokowi-Ma’ruf di Kabupaten Garut. Justru, perolehan suara Prabowo-Sandiaga di wilayah tersebut jauh lebih besar dibandinhan pasangan calon petahana. “Yaitu sebanyak 1.064.444 atau 72,16%, sedangkan pihak terkait hanya meraih suara sebanyak 412.036 atau 27,84%,” kata Wayan.
Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf juga menjawab tudingan Prabowo-Sandiaga atas adanya indikasi ketidaknetralan polisi karena adanya akun Instagram @AlumniShambar. Akun tersebut sebelumnya dianggap sebagai induk tim buzzer anggota Polri di setiap Polres.
Menurut Wayan, dalil permohonan tersebut tidak berdasar karena didapat dari cuitan akun @Opposite6890 di Twitter. Wayan mengatakan akun tersebut tidak jelas siapa penangggungjawabnya.
Terlebih, Wayan menilai konten yang disebarkan akun tersebut kebanyakan bersifat hoaks. “Bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan suatu dalil hukum dalam perkara sengketa hasil Pilpres,” kata Wayan.
(Baca: KPU: Persoalan DPT Telah Diselesaikan Bersama Kubu Prabowo-Sandiaga)
Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf pun menjawab tudingan Prabowo-Sandiaga atas adanya indikasi ketidaknetralan intelijen. Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan berdasarkan pernyataan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalan jumpa pers di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 23 Juni 2018.
Menurut Wayan, pernyataan SBY itu tidak berhubungan dengan Pemilu 2019. Pernyataan SBY tersebut, kata Wayan, terkait dengan Pilkada 2018.
Wayan lantas menuding Prabowo-Sandiaga memenggal konteks pernyataan SBY seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019. “Atas tuduhan tersebut, maka dalil Pemohon a quo patut untuk dikesampingkan Mahkamah,” kata Wayan.
(Baca: KPU Tuding Prabowo-Sandiaga Berupaya Menggiring Opini MK Tak Adil)