KPU dan Tim Jokowi-Ma'ruf Minta MK Tolak Revisi Permohonan Prabowo

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ali Nurdin selaku Kuasa Hukum KPU saat sidang permohonan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
18/6/2019, 11.40 WIB

Sidang kedua gugatan perselisihan Pilpres 2019 di Mahakamah Konstitusi hari ini memasuki jawaban dari termohon. Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan menolak perbaikan permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua pihak meminta MK untuk menolak permohonan Prabowo-Sandi karena dianggap cacat material.

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, penolakan tersebut dilakukan sebagai sikap tegas terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan MK melalui PMK Nomor 5 Tahun 2019.

"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," kata Ali di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

(Baca: Meski Diprotes, Hakim MK Akomodir Revisi Permohonan Kubu Prabowo)

Ali mengatakan, perbaikan permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni 2019 memiliki perbedaan yang sangat mendasar, baik dalam posita (dalil) maupun petitum. Dalam permohonan awal pada 24 Mei 2019 misalnya, Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu