Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau-pulau reklamasi tak berbeda jauh dengan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Fauzi Bowo alias Foke.
Pasalnya, tindakan tersebut merupakan upaya memfasilitasi agar proyek reklamasi terus berjalan. Selain itu, tindakan Anies menerbitkan IMB tengah membawa arah lingkungan hidup Jakarta semakin tidak jelas.
"Gubernur saat ini tidak ada bedanya dengan gubernur-gubernur sebelumnya yang memaksakan reklamasi terus berjalan," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi di kantornya, Jakarta, Senin (17/6).
Tubagus pun mempertanyakan keputusan Anies menerbitkan IMB di pulau-pulau reklamasi. Ia menyorot peraturan yang mendasari penerbitan IMB tersebut, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Menurut Tubagus, aturan yang dijadikan acuan oleh Anies dalam menerbitkan IMB tersebut bermasalah. Karena, aturan yang diterbitkan pada 25 Oktober 2016 itu ditengarai hanya untuk menutupi keterlanjuran pembangunan di atas pulau reklamasi sejak 2015 lalu.
"Bagaimana mungkin Pergub yang dibuat dengan maksud dan tujuan memberikan pedoman dalam persiapan dan perencanaan pengembangan di atas pulau, namun kenyataannya aktivitas pembangunan sudah berproses dan berdiri," kata Tubagus.
Tubagus pun mempertanyakan apakah Anies ketika menerbitkan IMB untuk hunian di pulau reklamasi telah meminta pertimbangan dari tim ahli. Menurutnya, pertimbangan ahli ini harus ada sebagaimana penjelasan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005.
Anies pun dinilai tidak konsisten terkait permasalahan reklamasi. Hal ini ditunjukkan pada penyegelan bangunan yang ada di atas lahan reklamasi 2018 lalu, namun di tahun yang sama Anies mencabut penyegelan dengan alasan pengembang dianggap sudah memenuhi kewajiban.
Lebih lanjut, Tubagus menilai dalih Anies menerbitkan IMB atas dasar ketaatan dan good governance mengada-ada. Sebab, Tubagus menilai Anies saat ini sedang mencontohkan perilaku tata kelola yang buruk.
(Baca: DPRD DKI Sebut Penerbitan IMB Pulau Reklamasi oleh Anies Tanpa Aturan)
Ia berpendapat, Anies tidak seharusnya menerbitkan IMB melainkan mencabut Pergub Nomor 206 Tahun 2016.
"Bukan hanya menarik draf Raperda Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Kedua peraturan ini (Raperda dan Pergub) saling berhubungan," kata Tubagus.
Atas dasar itu, Tubagus meminta agar Anies dapat menghentikan seluruh aktivitas reklamasi. Walhi pun mengusulkan Anies segera membuat kajian pembongkaran bangunan-bangunan yang telah berdiri di atas pulau-pulau reklamasi.
"Dia harus buat kajian dibongkar karena reklamasi jelas ada dampak-dampaknya," ucapnya.
Anies sebelumnya memastikan jika proses penerbitan IMB untuk pulau reklamasi telah sesuai prosedur. Penerbitan IMB itu dilakukannya agar pulau-pulau hasil reklamasi dapat dimanfaatkan.
“Faktanya itu sudah jadi daratan. Di empat kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik,” kata Anies seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (14/6).
Anies mengatakan pemberian IMB ini berbeda dengan pemberian izin untuk pulau reklamasi. Dia mengatakan sudah menghentikan 14 dari 17 rencana pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies.
Anies memaparkan reklamasi sebagai program pemerintah mengacu pada Kepres Nomor 52 Tahun 1995 dan dalam Perda Nomor 8 Tahun 1995. Dalam aturan tersebut, pemerintah menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997
(Baca: Alasan Anies Terbitkan IMB untuk 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta)