Kuasa hukum mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob, Ahmad Yani menyebut kliennya belum mampu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diterskrimum) Polda Metro Jaya, dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Sejatinya, Sofyan telah tiba di Direskrimum Polda Metro Jaya, namun kedatangan Sofyan dikatakan Yani adalah untuk menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan jika dirinya sedang tidak sehat kepada penyidik.
"Pada saat ditanya oleh penyidik bersedia atau tidak diperiksa , Pak Sofyan menyatakan tidak bersedia karena kondisinya tidak memungkinkan untuk diperiksa," kata Yani usai mendampingi Sofyan di Direskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (17/6).
Yani menjelaskan, dalam surat keterangan dokter, Sofyan mengidap sejumlah penyakit seperti ada masalah dengan kondisi giginya dan gangguan kesehatan diabetes serta gangguan pada saluran jantung.
Namun, saat diperiksa oleh tim dokter Kepolisian, kondisi Sofyan dinyakan baik-baik saja dan dinilai dapat menjalani pemeriksaan lanjutan.
Yani membenarkan hasil pemeriksaan dari tim dokter Kepolisian yang menyatakan kondisi Sofyan dinilai dapat menjalani pemeriksaan. Namun, ia bersikukuh bahwa kondisi kliennya tidak memungkinkan untuk diperiksa. Selain itu, Sofyan sendiri ia katakan memang tidak bersedia untuk diperiksa saat ini.
Karena terdapat perbedaan pandangan terkait kesehatan Sofyan. Yani belum mengetahui, apakah nantinya polisi akan menghadirkan dokter khusus untuk menangani kesehatan Sofyan atau tidak. Akan tetapi, Yani menyarankan polisi mendatangkan dokter pribai Sofyan.
Yang jelas, Yani meminta saat ini Sofyan tidak diperiksa dengan berdasar pada aturan yang menyatakan bahwa, jika pihak terperiksa sedang dalam kondisi tidak sehat, maka penyidik wajib untuk menghentikan proses pemeriksaan tersebut atau mencari solusi lain.
(Baca: Terseret Kasus Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa Polisi)
Terkait pemeriksaan dugaan makar.,Yani menjelaskan saat ini belum memasuki materi mengenai pemeriksaan kasus dugaan makar.
"Belum, belum kita belum menyangkut masalah materi. Kita belum menanyakan terkait pasal yang mana, sangkaan yang mana, peristiwa yang mana," ujarnya.
Yani menyebut, pihaknya belum mengetahui perihal apa yang akan ditanyakan oleh pihak penyidik. Pasalnya, Sofyan sebelumnya belum dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak penyidik atas kasus dugaan makar.
Di Polda Metro Jaya, Yani selaku kuasa hukum datang untuk mendampingi kliennya menyerahkan surat keterangan dokter serta mempelajari surat pemanggilan pemeriksaan.
Dalam surat panggilan pemeriksaan, polisi mempermasalahkan mengenai video yang berisikan orasi Sofyan di Kertanegara 17 April 2019 lalu.
Polisi menyangkakan Sofyan menyebarkan berita bohong atau hoax dan turut serta dalam pemufakatan makar. Dugaan ini muncul usai polisi menerima laporan dari relawan Pro Jomac, Supriyanto ke Bareskrim Mabes Polri.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Baca: Sofyan Jacob, Mantan Bos Tito Karnavian yang Terseret Kasus Makar)