MK Dinilai Tak Tegas Menentukan Acuan Sengketa Pilpres

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
ilustrasi Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (12/6).
16/6/2019, 15.18 WIB

Direktur Eksekutif Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tegas dalam menentukan permohonan dalam sidang sengketa pemilihan umum (pemilu) 2019. Karena pihak pemohon, yakni pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Sandiaga diberikan kesempatan memperbaiki dalil-dalil yang telah diserahkan ke MK.

Veri menjelaskan perombakan dalil-dalil yang diserahkan ke MK itu merupakan permohonan baru. "Saya melihat MK kurang tegas mana yang akan digunakan sebagai dasar proses pembuktian proses nanti," ujarnya, di Jakarta, Minggu (16/6).

Jika MK memberikan kesempatan kepada pemohon melakukan perombakan dalil tuntutan, maka MK juga harus memberikan kesempatan bagi pihak lain terkait kubu paslon 01 Jokowi-Ma'aruf. Dengan begitu, tidak terliat ada kesitimewaan yang diberikan kepada pihak tertentu.

(Baca: KPU: Tuntutan Prabowo di MK Berdasarkan Logika Tidak Nyambung)

Selama proses sidang berlangsung MK harus mencoba meyakinkan semua pihak untuk bisa melaporkan seluruh permasalahan dalam sengketa ini. Semua pihak pun harus menerima hasil keputusan akhir yang telah ditetapkan MK. "MK berusaha untuk meyakinkan semua pihak silahkan, apa pun yang jadi dalil silakan dilaporkan sepuasnya. Karena sudah diberi kesempatan, ya sudah diterima," kata dia.

Permohonan gugatan kubu 02 awalnya diajukan setebal 36 halaman, kemudian ditambahkan menjadi 146 halaman. Dari permohonan tersebut sebanyak 90 persen gugatannya menyangkut pemberitaan di media massa. Menurut Veri ini tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya masalah dalam pemilu. Pemberitaan media merupakan informasi awal yang harusnya dibuktikan lagi, sehingga memiliki bukti yang kuat dan otentik.

(Lihat: 8 Tuntutan Baru Kubu Prabowo di Mahkamah Konstitusi)

Selain itu, dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengkampanyekan program pemerintah pun tidak cukup. Jadi harus dibuktikan, hal itu merupakan instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau tidak. Apabila terbukti maka harus dicari tahu apakah instruksi tersebut dilakukan oleh ASN atau tidak.

Kemudian, dari instruksi- instruksi tersebut bisa berdampak secara asif terhadap perubahan suara atau tidak. Sehingga, Veri menyimpulkan dalil yang dijadikan sebagai tuntutan tidak cukup kuat. "Tentu kami harus melihat lagi, setelah proses pembuktian kamis akan kita periksa lagi," ujarnya.

(Baca: Ini Profil 9 Hakim MK yang Akan Memutuskan Gugatan Pilpres Prabowo)