Kuasa Hukum Jokowi Nilai Waktu Perbaikan Tanggapan dari MK Tak Imbang

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Perwakilan TKN dalam sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
15/6/2019, 19.13 WIB

Anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Taufik Basari, menilai ada ketidakseimbangan waktu yang diberikan  Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perbaikan tanggapan KPU dan pihaknya. Sebab, MK hanya memberikan waktu perbaikan tanggapan selama satu pekan sejak Selasa (11/6) hingga Selasa (18/6).

Sementara, waktu perbaikan yang diberikan bagi pemohon, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mencapai 17 hari sejak didaftarkan pada 24 Mei 2019 lalu. Kubu Prabowo menyampaikan dokumen perbaikan ke MK pada 10 Juni 2019. “(Masa perbaikan) dari pihak terkait ataupun termohon itu waktunya sangat sempit. Jadi dari segi waktu sebenarnya tidak imbang,” kata Taufik dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/6).

Karena itu, Taufik menilai MK seharusnya tidak menerima dokumen perbaikan permohonan yang diberikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Sebab, berdasarkan hukum acara di MK, tidak ada kesempatan perbaikan permohonan sengketa Pilpres.

Kesempatan perbaikan permohonan hanya diperbolehkan untuk sengketa Pileg dan Pilkada. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan MK (PMK) nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor 2 tahun 2019.

Keberatan itu pun sudah disampaikan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf ketika persidangan perdana kemarin. Hanya saja, MK tetap mengakomodir Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga untuk menyampaikan gugatan sesuai dokumen perbaikan. “Karena berdasarkan hukum acara tidak dibuka untuk memberikan perbaikan,  khusus untuk Pilpres. Di dalam ketentuan MK sudah sangat jelas,” ujar Taufik.

Namun, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf menerima waktu yang diberikan oleh MK untuk memperbaiki tanggapan. Taufik pun memastikan pihaknya bakal memperbaiki tanggapan sesuai batas waktu yang diberikan. “Ya okelah, kami tetap menerima apa yang sudah disampaikan di sidang kemarin itu, dan kami akan laksanakan,” ucapnya.

(Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Bakal Hadirkan Saksi Menghebohkan saat Sidang MK)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman sebelumnya mengatakan keberatan dengan keputusan Majelis Hakim MK yang mengakomodir perbaikan permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kemarin. Dalam peraturan hukum acara persidangan di MK, menurut dia, seharusnya hal itu tidak diperbolehkan. 

Arif juga dalam persidangan mengaku meminta sidang sengketa ini diundur hingga hari Rabu. KPU tidak sanggup jika harus menghadirkan Komisioner KPU yang berada di Jawa Timur ke Jakarta dalam waktu dekat. Provinsi itu menjadi salah satu fokus  perubahan  permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga.

Untuk menjawab permohonan baru pemohon yang meminta keterangan mengenai seluruh jumlah data formulir C1, juga butuh waktu yang tidak sedikit. Terkait hal ini, dirinya mengaku masih akan memastikan kembali apakah nanti KPU akan mendatangkan dokumen yang diperlukan saja, atau juga mendatangkan komisioner KPU daerah. 

Namun, Hakim MK tidak mengabulkan permintaan KPU. Pada akhirnya, lanjutan persidangan tersebut akan kembali dimulai pada hari Selasa nanti.

(Baca: KPU: Tuntutan Prabowo di MK Berdasarkan Logika Tidak Nyambung)

Reporter: Dimas Jarot Bayu