BPN Prabowo-Sandiaga Bakal Hadirkan Saksi Menghebohkan saat Sidang MK

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
15/6/2019, 13.29 WIB

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal menghadirkan saksi hidup saat sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso mengatakan, saksi yang akan memberikan keterangan tersebut akan menghebohkan.

"Mudah-mudahan, ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan bersifat wow," kata Priyo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/6). Namun, ia belum bisa membeberkan siapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di MK. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu strategi yang disiapkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga.

Selain itu, saksi akan dihadirkan bila mendapat jaminan keamanan dan keselamatan. Sebab, Priyo khawatir saksi ini akan mendapatkan ancaman jika memberikan keterangan ketika sidang. "Kalau memang nanti ada jaminan rasa aman, misalnya ya. Saya belum tahu apakah ini jadi dikeluarkan atau tidak," kata Priyo.

Anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari biasa saja menanggapi rencana hadirnya saksi hidup yang disebut bakal menghebohkan tersebut. Pasalnya, Taufik menilai kubu Prabowo-Sandiaga kerap kali menyampaikan narasi yang menghebohkan.

Hanya saja, hal tersebut tak sesuai dengan fakta yang ada. Taufik pun meminta masyarakat tidak kecewa jika saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga nantinya tidak sesuai ekspektasi.  "Kami sudah terbiasa menerima statement seolah heboh, tapi kenyataannya tidak ada isinya," kata Taufik.

(Baca: Dari Pilgub ke Pilpres, Tren Suara Pemilih Jokowi di Jakarta)

Angka Klaim Kemenangan yang Terus Berubah

Calon presiden nomor urut 01 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan klaim angka kemenangan yang selalu berubah. Dalam berkas sidang perdana PHPU untuk Pilpres 2019 di MK kemarin, tim Prabowo memaparkan kemenangan 52%.

Ketua Tim Hukum pasangam Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengklaim pasangan Prabowo-Sandi memperoleh suara sebanyak 68.650.239 atau 52%, sementara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 atau 48%.

Namun, dalam siaran persnya, Bambang Widjoyanto kembali memaparkan angka klaim kemenangan Prabowo-Sandi yang berbeda. Ia mengatakan, berdasarkan hitungan Tim IT internal, ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2,5 juta dan penggelembungan suara 01 sekitar di atas 20 juta suara.

"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792," kata Bambang.

Sebelumnya, pada 17 April tim Prabowo juga sempat mengklaim menang menurut perhitungan suara versi kelompoknya hingga 62%. Angka klaim kemenangan itu bertolak belakang dengan hasil perhitungan cepat (quick count) beberapa lembaga survei yang memenangkan Jokowi.

(Baca: KPU Akui Terganjal Soal Waktu untuk Jawab Gugatan Pilpres di MK)

Kemudian, pada 14 Mei 2019, BPN mengatakan, pasangan Prabowo-Sandiaga meraih 54,24% suara atau unggul dari Jokowi-Ma'ruf Amin yang mendapat 44,14%. Hasil penghitungan itu berdasarkan formulir C1 yang mencapai 54,91% atau 444.976 dari 813.350 TPS. 

Reporter: Dimas Jarot Bayu