KPU Akui Terganjal Soal Waktu untuk Jawab Gugatan Pilpres di MK

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Arief Budiman selaku Ketua KPU dalam sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Sorta Tobing
15/6/2019, 09.26 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman mengaku keberatan dengan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir perbaikan permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kemarin. Dalam peraturan hukum acara persidangan di MK, menurut dia, seharusnya hal itu tidak diperbolehkan. 

Arif juga dalam persidangan mengaku meminta sidang sengketa ini diundur hingga hari Rabu. KPU tidak sanggup jika harus menghadirkan Komisioner KPU yang berada di Jawa Timur ke Jakarta dalam waktu dekat. Provinsi itu menjadi salah satu fokus  perubahan  permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga.

Pihak Prabowo-Sandiaga menganggap Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang memiliki pelanggaran cukup masif. "Karena tiket susah dalam minggu ini. mungkin masih suasana Lebaran," kata Arif saat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim MK, Jumat (14/6).

Dia juga menjelaskan pengalamannya dalam mendatangkan Komisioner KPU daerah. Ketika harus mengumpulkan komisioner di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Arif mengaku kesulitan untuk melakukannya.

Untuk menjawab permohonan baru pemohon yang meminta keterangan mengenai seluruh jumlah data formulir C1, butuh waktu yang tidak sedikit. Terkait hal ini, dirinya mengaku masih akan memastikan kembali apakah nanti KPU akan mendatangkan dokumen yang diperlukan saja, atau juga mendatangkan komisioner KPU daerah. 

(Baca: Revisi Materi Gugatan, Kubu Prabowo Merinci 5 Dalil Kecurangan Pilpres)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan