Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengakomodir permohonan tambahan yang disampaikan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalil tambahan ini disampaikan kubu 02 dalam berkas revisi pada 10 Juni 2019, yang berbeda dengan berkas gugatan awal pada 24 Mei 2019.
Tim pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim pihak terkait yakni kubu 01 Joko Widodo- Ma'ruf Amin menolak dalil tambahan dari kubu 02 karena dianggap telah melewati batas waktu pengajuan permohonan gugatan yakni tiga hari setelah hasil rekapitulasi KPU atau paling lambat pada 24 Mei 2019.
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, meminta majelis hakim MK untuk memutuskan status perbaikan gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
(Baca: Yusril Persoalkan Sikap Ketua MK Terkait Revisi Gugatan Kubu Prabowo)
"Kami paham majelis akan putuskan perkara ini sebijaksana mungkin. Tetapi kalau boleh, ada baiknya sekarang ada musyawarah majelis untuk memutuskan yang mana? Yang awal atau yang kedua supaya ada kejelasan," kata Yusril dalam sidang di Gedung MK, Jumat (14/6).
Yusril menyatakan pihaknya harus memastikan gugatan mana yang harus dijawab, karena berkas gugatan perbaikan berbeda dengan yang disampaikan pada 24 Mei lalu.
Pengacara KPU, Ali Nurdin, beragumen dalil tambahan dalam berkas yang diajukan kubu Prabowo-Sandi menyalahi tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
Ali merujuk pada PMK nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor 2 tahun 2019, maka perbaikan permohonan dikecualikan untuk Pilpres. "Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa tahapan tersebut dikecualikan untuk PHPU Pilpres. Kalimat pengecualian ini menunjukkan adanya larangan perbaikan. Hal ini diperkuat dengan lampiran yang ada di PMK 2 tahun 2019," kata Ali.
MK Beri Kesempatan Argumen KPU dan Kubu Jokowi-Ma'ruf
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menolak permintaan agar majelis hakim MK untuk memutuskan status perbaikan gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
(Baca: Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Sebut Hasil Pilpres 2019 Tidak Sah)
Suhartoyo menyatakan mahkamah tak dapat dipaksakan untuk membuat keputusan. "Jangan dipaksa Mahkamah untuk membuat keputusan (berkas gugatan 02) yang dibawa ke pembuktian. (Penolakan dalil tambahan) menjadi fair untuk termohon dan pihak terkait, tapi tidak fair untuk pemohon," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menyatakan ketentuan soal perbaikan permohonan dalam sengketa hasil Pilpres belum diatur dalam undang-undang, sehingga bukan berarti pihak pemohon tidak dapat mengajukan perbaikan.
Lebih lanjut, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menuturkan undang-undang tentang Pemilu terus berubah setiap lima tahun, tetapi tidak serta merta diikuti peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 55 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 menyediakan ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum acara.
"Sesuai Pasal 55 ayat 1 PMK 4 Tahun 2018, hal yang belum diatur sepanjang acara memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditentukan lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim," kata I Dewa Gede Palguna.
Untuk memberikan keseimbangan bagi dua pihak, MK memberikan kesempatan kepada KPU dan kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf untuk menanggapi perbaikan permohonan pasangan Prabowo-Sandiaga. Kedua belah pihak diberikan waktu tambahan untuk menyiapkan argumen sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Juni pukul 09.00.
"Kami mempersilakan termohon dan pihak terkait untuk menanggapi, Mahkamah akan menentukan sikap lewat putusan nanti terhadap persoalan ini," kata dia.