Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) ini. Kepolisian membuka kemungkinan penjagaan khusus untuk hakim MK. Penjagaan khusus bertujuan untuk menjaga keselamatan para hakim.
Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan hal itu masih perlu dirundingkan lagi dengan pihak MK. "Tentunya kami selalu komunikasi berkaitan dengan kegiatan tersebut," kata dia seperti dikutip Antara, Kamis (13/6).
(Baca: Ini Profil 9 Hakim MK yang akan Memutuskan Gugatan Pilpres Prabowo)
Pengamanan selama masa sidang sengketa Pilpres 2019 akan dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Total yang disiagakan mencapai 48 ribu personel. Adapun tim dari Pemrov di antaranya petugas kesehatan dan pemadam kebakaran. Selama pengamanan, aparat dipastikan tidak membawa peluru tajam.
Hingga Kamis (13/6) kemarin, Argo menyatakan belum mendapatkan informasi soal pengajuan untuk unjuk rasa pada Jumat ini. "Kalau ada yang mengajukan kami alihkan ke IRTI bukan ke MK," kata dia.
(Baca: Prabowo-Sandi Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK)
Kepolisian berharap tidak ada kelompok masyarakat yang berkumpul di depan Gedung MK. Polisi menyarankan masyarakat untuk menyaksikan sidang sengketa Pilpres 2019 di rumah masing-masing melalui media televisi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menegaskan jika tidak boleh ada aksi unjuk rasa di depan MK saat sidang berlangsung. Polisi akan mengarahkan ke lokasi lain bila tetap ada pergerakan massa yang mengarah ke gedung MK.
"Tidak kami perbolehkan di depan MK karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain," kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (14/6).
Sidang pendahuluan gugatan Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat (14/6) pukul 09.00 WIB, dengan menggunakan sistem panel.
Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.
Setelah itu, akan ada Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pilpres ini diagendakan pada 28 Juni.