Penambahan Dalil dan Petitum Gugatan Prabowo Dianggap Salahi Aturan

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019 sedangkan jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
13/6/2019, 18.11 WIB

Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diketahui menambahkan dalil baru saat melakukan perbaikan dokumen perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa dalil baru tersebut, seperti soal status jabatan calon wakil presiden Ma'ruf Amin yang dianggap melanggar syarat administratif pencalonan dan masalah laporan dana kampanye yang tidak wajar.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga juga menambahkan petitum baru dalam gugatannya ke MK. Salah satunya adalah menyatakan perolehan suara Prabowo-Subianto sebesar 68.650.239 atau 52%. Sementara pesaingnya, Joko Widodo-Ma'ruf hanya memperoleh suara sebesar 63.573.169 atau 48%.

Petitum baru lainnya adalah meminta MK mnyatakan bahwa Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ada pula petitum baru yang meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di sebagian provinsi.

(Baca: Wiranto dan Tito Apresiasi Prabowo yang Cegah Pendukung ke MK)

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai penambahan dalil dan petitum dalam gugatan Prabowo-Sandiaga tak seharusnya dilakukan. Sebab, hal tersebut mengubah pokok dari permohonan gugatan yang awalnya diajukan oleh Prabowo-Sandiaga.

Hal itu pun dianggap menyalahi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019. Kedua aturan tersebut sejatinya tidak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. "Kalau merombak itu bukan perbaikan, tapi perubahan dari sebuah permohonan," kata Veri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (13/6).

Hanya saja berdasarkan pengalamannya, Veri menilai MK kerap kali berkompromi dengan adanya penambahan dalil. Sebagai gantinya, MK akan memberikan waktu bagi pihak termohon, yakni KPU, untuk memperbaiki jawabannya.

Hal tersebut tak bisa dilakukan jika petitum yang berubah. Petitum, menurut Veri, haruslah seperti ketika awal diajukan. Jika tidak, hal itu berpotensi membuat gugatan tidak dapat diterima oleh MK. "Yang enggak boleh itu (perubahan) petitumnya karena tuntutan enggak bisa berubah," kata Veri.

(Baca: Pengamat Menilai Gugatan Prabowo-Sandi di MK Sulit Dikabulkan)

Veri sebelumnya mengatakan, gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit untuk bisa dikabulkan MK. Sebab, alat bukti yang terlampir dalam dokumen gugatan Prabowo-Sandi kebanyakan masih berasal dari tautan pemberitaan media.

Alat bukti tersebut tidak bisa dijadikan rujukan utama MK untuk mengabulkan suatu gugatan. Sebab, tautan pemberitaan media hanyalah sebagai petunjuk awal. "Itu belum pada peroses pembuktian sebenarnya terkait permasalahan yang muncul," katanya.

Veri menyatakan, alat bukti dari pemberitaan media harus ditindaklanjuti dengan berbagai argumentasi dan data-data lain. Hal tersebut dapat berupa keterangan saksi, ahli, atau lampiran bukti-bukti primernya.

(Baca: 8 Tuntutan Baru Kubu Prabowo di Mahkamah Konstitusi)

Reporter: Dimas Jarot Bayu