Pemerintah Indonesia, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman, memfasilitasi pemulangan 49 warga negara Indonesia (WNI) ke Tanah Air pada hari terakhir masa program amnesti Pemerintah Yordania, 11 Juni 2019.
Sebanyak 49 warga ini adalah para pekerja migran Indonesia, 14 anak yang lahir dari pekerja migran di Yordania, dan sejumlah pekerja migran lainnya yang sudah kadaluarsa masa izin tinggalnya.
"Dengan pemulangan tahap terakhir ini, KBRI Amman berhasil mengosongkan penghuni penampungan (zero shelter), yang merupakan catatan pertama sepanjang sejarah perlindungan WNI atau pekerja migran Indonesia di Yordania" kata Duta Besar RI di Amman, Andy Rachmianto, dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu, 12 Juni 2019.
KBRI Amman telah memulangkan 692 orang pekerja migran, termasuk sejumlah anak-anak dalam dua tahun terakhir. Dubes Andy menegaskan program amnesti Pemerintah Yordania harus dimanfaatkan sebenar-benarnya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahun.
Tahun ini, melalui program amnesti Pemerintah Yordania, KBRI Amman membantu kepulangan 210 orang pekerja migran bermasalah dan 14 anak yang lahir dari hubungan yang tidak resmi menurut hukum Yordania. Selain pemulangan ke Indonesia, KBRI Amman berupaya keras agar anak-anak tersebut memperoleh status sebagai WNI.
"Ini menandai kejelasan status kewarganegaraan anak-anak para pekerja migran tersebut, setelah sekian lama mereka tidak jelas statusnya" lanjut Dubes Andy.
Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi, menambahkan anak-anak tersebut terlahir dari para ibu pekerja migran yang tidak memiliki dokumen. Rata-rata mereka sudah habis masa kontrak kerja dan izin tinggalnya di Yordania dan memaksakan diri tetap bekerja secara ilegal.
Menurut Suseno, pekerja migran yang mempunyai anak dari hubungan tidak resmi berjumlah lebih dari 20 orang dengan jumlah anak sekitar 30 anak. Menurut data Imigrasi Yordania hingga 2019, tercatat masih ada sekitar 1.000 orang yang tidak memiliki izin kerja maupun izin tinggal di Yordania, yang membuat para pekerja migran tersebut rentan.
Repatriasi ini adalah upaya negara untuk melindungi WNI di luar negeri. Masalah utama yang dihadapi para pekerja migran Indonesia yang ikut dalam program amnesti ini adalah ketidakmampuan mereka membayar denda izin tinggal. Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda izin tinggalnya akan dihitung sejak masa izin tinggal resminya habis, dengan hitungan 1,5 dinar Jordan (sekitar Rp 29.500) per hari.
Selain itu, mereka yang kabur dari majikannya sebelum masa kontraknya berakhir, sering dikenakan kasus tuduhan pencurian dan kasus melakukan hubungan gelap dengan warga negara asing hingga memiliki anak.
Kebijakan amnesti diberlakukan selama enam bulan, sejak 12 Desember 2018 dan berakhir 11 Juni 2019. KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi, baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.
KBRI Amman juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak dan instansi, baik Yordania dan di Tanah Air, yang membantu memperlancar pelaksanaan program amnesti tahun ini. KBRI berharap para pekerja migran Indonesia yang masih berada di Yordania bisa bekerja kembali dengan resmi sesuai peraturan.