Jabatan Ma’ruf Disorot Kuasa Hukum Prabowo, TKN Anggap Mengada-Ada

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Cawapres nomor urut 01 K.H. Ma'ruf Amin memaparkan visi dan misi saat mengikuti Debat Capres Putaran Ketiga di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019). Debat Capres Putaran Ketiga yang menampilkan kedua Cawapres tersebut bertemakan Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan serta Sosial dan Kebudayaan.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
11/6/2019, 21.00 WIB

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai dalil permohonan dari pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menyoal kedudukan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah mengada-ada. Pasalnya, menurut TKN, posisi itu tidak melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, kandidat dalam Pilpres 2019 yang harus membuat surat pernyataan pengunduran diri hanyalah karyawan atau pejabat dari BUMN atau BUMD. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 227 huruf P UU Pemilu.

Arsul menyebut BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Hal itu merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Menurut dia, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah BUMN sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut. Sebab, keduanya tidak mendapatkan penyertaan modal negara secara langsung.

Bank Syariah Mandiri merupakan anak usaha yang sahamnya dimiliki oleh PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan, BNI Syariah merupakan anak usaha yang sahamnya dimiliki PT BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI karena negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," kata Arsul.

(Baca: Harus Buktikan Dalil, Peluang Prabowo-Sandiaga Menang di MK Kecil)

Terkait dengan jabatan Ma'ruf, Arsul menyebut kandidat Pilpres 2019 yang harus mengundurkan diri adalah karyawan yang diangkat pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha bersangkutan. Ada pun, Arsul menilai jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah bukanlah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan.

Jabatan Ma'ruf juga bukan berupa direksi atau komisaris yang diangkat melalui RUPS badan usaha berbentuk perseroan terbatas. "Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," kata Arsul.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sebelumnya menilai Ma'ruf melanggar UU Pemilu. Hal ini lantaran Ma'ruf saat menjadi calon wakil presiden masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. "Menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 didiskualifikasi," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto. di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).

(Baca: Adu Kuat Tim Hukum Prabowo vs Jokowi Mengawal Sengketa Pilpres di MK)

Reporter: Dimas Jarot Bayu