Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan aparat akan menjelaskan proses hukum pihak-pihak yang terlibat kerusuhan tanggal 21-22 Mei lalu di Jakarta. Penjelasan akan meliputi tokoh-tokoh yang terlibat dan alasan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengamankan tokoh tersebut.
Penjelasan akan diberikan berdasarkan informasi yang terkumpul dari Berita Acara Perkara (BAP). "Kami akan jelaskan agar tidak simpang siur," kata Wiranto usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Senin (10/6).
(Baca: Kontroversi Senjata Api Berusia Uzur yang Dituduhkan ke Soenarko)
Rencananya, penjelasan akan diberikan pada hari Selasa (11/6) pukul 10.00 WIB di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Wiranto mempersilakan awak media menanyakan kepada penegak hukum mengenai keterlibatan mantan anggota Tim Mawar yakni Fauka Noor Farid. "Kalian tanyakan ke tim yang akan menjelaskan itu," kata Wiranto.
Wiranto mengumpulkan sejumlah pejabat sejak pagi tadi di kantornya untuk menggelar rapat membahas perkembangan situasi nasional. Dalam pertemuan tadi, hadir Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung M. Prasetyo, hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius.
(Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya Diduga Terlibat Makar)
Awalnya Wiranto memerintahkan polisi untuk menjelaskan soal proses penegakkan hukum pihak yang dianggap dalang kerusuhan. Namun lantaran bahan yang dianggap belum lengkap, penjelasan lebih gamblang akan diberikan besok. "Kami ingin ada penjelasan detail," kata Wiranto.
Beberapa tokoh yang dianggap terlibat makar dan telah diamankan antara lain mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (purnawirawan) Kivlan Zen, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana, mantan Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Lieus Sungkharisma, serta Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Mustofa Nahrawardaya. Belakangan Lieus dan Mustofa mendapat penangguhan penahanan.
(Baca: Kuasa Hukum Bantah Jenderal Soenarko Terlibat Kerusuhan Aksi 22 Mei)
Aparat juga mengamankan mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (purnawirawan) Soenarko lantaran tuduhan kepemilikan senjata api ilegal. Senjata tersebut diduga akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional yang terdiri dari Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Belakangan, nama Fauka ikut terseret dalam pusaran kerusuhan bulan Mei lalu. Fauka disebut mendirikan organisasi Garda Prabowo yang Panglimanya yakni Abdul Gani Ngabalin ditangkap karena diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei.
Terakhir, mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Muhammad Sofyan Jacob disebut menjadi tersangka dugaan makar. Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan keterlibatan Sofyan Jacob dalam perkara makar setelah mendapat pelimpahan dari Bareskrim Mabes polri.
Rencananya hari ini Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Senin ini pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit.