Pertamina Disebut Cetak Laba Melebihi Rp 20 Triliun pada 2018

Arief Kamaludin|Katadata
Gedung Pertamina, di Kawasan Gambir, Jakarta, Senin, (16/03)
Editor: Pingit Aria
30/5/2019, 16.23 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan kinerja keuangan PT Pertamina (Persero) dalam kondisi sehat. Bahkan, pada periode 2018 labanya diprediksi melebihi Rp 20 triliun. Pencapaian itu sejalan dengan target yang telah ditetapkan.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan, laba tersebut didapat dari kompensasi yang diberikan oleh pemerintah, dan bisnis hulu Pertamina. "Kan ada kompensasi, kemudian ada hulu. Upstream Pertamina itu tinggi," ujarnya, saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/5).

Sedangkan, untuk pendapatan diperkirakan mencapai Rp 600-700 triliun. Pendapatan tersebut ditopang oleh bisnis hulu sebesar 30-40%. Sedangkan sisanya berasal dari bisnis hilir.

Sebelumnya, pada kuartal III 2018, Kementerian BUMN melansir laba perusahaan pelat merah itu mencapai Rp 5 triliun. Namun, Direktur Keuangan Pertamina Pahala N Mansury beberapa waktu lalu memastikan perolehan laba pada akhir 2018 lebih tinggi.

(Baca: Produksi Minyak Pertamina EP Capai 85.000 BOPD di Akhir Mei 2019)

Perolehan laba yang sempat disebut hanya Rp 5 triliun menjadi sorotan. Sebab, itu artinya laba Pertamina semakin anjlok. Adapun pada 2016 laba perusahaan pelat merah itu mencapai US$ 3,14 miliar atau sekitar 42,3 triliun, lalu turun menjadi US$ 2,4 miliar atau sekitar Rp 32,2 triliun pada 2017.

Adapun peraturan yang mengharuskan Pertamina menghitung ulang laporan keuangan adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Aturan ini ditetapkan pada 2 April 2019.

Regulasi ini menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

(Baca: Kerja Sama Kilang Cilacap Pertamina-Aramco Terancam Tak Tercapai)

Formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu ditetapkan sebagai berikut : Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/liter; Minyak Solar (Gas Oil) dengan formula 95% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 802,00/liter. Sedangkan formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 yaitu 96,46% HIP Bensin RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.