Kementerian Perhubungan menanggapi kabar semakin mahalnya harga tiket pesawat jelang libur lebaran ini. Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono meminta masyarakat memerika secara rinci harga yang tersedia.
Pasalnya banyak rute yang tiketnya saat ini sudah habis, namun banyak travel dan aplikasi online yang menyediakan tiket dengan skema multi rute. Hal ini mendasari munculnya tiket dengan harga yang terlampau tinggi. "Jadi kami minta hati-hati bila beli tiket pesawat," kata Nur saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5).
Beredar viral di media online dan media sosial saat ini, harga tiket pesawat rute Bandung menuju Medan yang mencapai Rp 21 juta pergi pulang. Penerbangan itu merupakan hasil pencarian di Traveloka untuk perjalanan tanggal 31 Mei 2019. Katadata juga coba mencari tiket rute serupa dengan jadwal perjalanan pergi 31 Mei dan pulang tanggal 6 Juni di Traveloka. Hasilnya, rute sudah tak dapat ditemukan.
Sebagai perbandingan, Katadata coba mencari tiket untuk rute yang sama pada rute Jakarta-Medan. Ditemukan tiket dengan harga Rp 5,7 juta. Apabila dirinci, perjalanan menggunakan Lion Air dengan transit di Kuala Lumpur.
(Baca: Tiket Mahal, Penerbangan Tambahan Bandara Bali Turun Tajam)
Dari KL, pemudik menggunakan Batik Air menuju Medan dengan total biaya dari Jakarta mencapai Rp 3,92 juta. Untuk perjalanan kembali menggunakan penerbangan langsung Lion Air dengan tarif Rp 1,78 juta.
Sedangkan untuk tiket Jakarta - Surabaya dengan tanggal yang sama masih ditemukan tiket dengan tatif termurah Rp 2,51 juta. Jika dirinci, tiket pergi menggunakan Batik Air dengan biaya Rp 1,3 juta, sedangkan kembali dengan Citilink dengan harga Rp 1,18 juta.
Nur memastikan maskapai mengikuti aturan Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan Kemenhub. Dia juga menjanjikan akan memberi sanksi jika ada maskapai yang menetapkan tarif di atas ketentuan yang berlaku. "Kewajiban pemerintah memberi sanksi," katanya.
Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat udara sebesar 12-16% atau rata-rata 15%. Penurunan tarif untuk full service airline (FSA) atau pesawat berlayanan penuh. Keputusan itu merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pertengahan Mei lalu.
Aturan mulai berlaku Rabu, 15 Mei 2019 lalu dengan penurunan rata-rata 15% berdasarkan rute dan tingkat okupansi. "Sesuai ketentuan, kami menentukan keputusan batas atas untuk rate masing-masing 12% sampai 16%," kata Menteri Perhubungan Budi Karya beberapa pekan lalu.
(Baca: Riset UI: Kemampuan Masyarakat Beli Tiket Pesawat Maksimal Rp 1,5 Juta)