Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematangkan persiapan untuk sidang gugatan Pemilu 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitutsi (MK). Persiapan KPU antara lain perekrutan firma hukum, persiapan dokumen, dan alat bukti, serta saksi-saksi.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa timnya sudah membahas permohonan dalam gugatan. "Jadi, pengajuan sengketa itu sudah kami bahas bersama para pengacara. Kami sudah memerintahkan KPU di daerah untuk persiapan jawaban permohonan pemohon," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5).
KPU bakal bertemu petugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi sengketa gugatan. Pertemuan bakal dilakukan pada 31 Mei 2019 mendatang. Nantinya, KPU juga menyiapkan kemungkinan sanksi.
Menurut Arief, ada 326 sengketa yang tersebar hampir seluruh provinsi, tetapi tidak semua kabupaten/kota. Ada juga gugatan tentang pilpres seperti kasus daftar pemilih tetap (DPT), hasil perolehan suara, serta proses penyelenggaraan pemungutan suara.
(Baca: Perang Advokat Senior di Mahkamah Konstitusi)
KPU bakal terus mengawasi perkembangan gugatan saat ini. Sehingga, perbaikan permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi tetap menjadi sorotan. "Nanti tim kami tergantung final, proses persidangan pokok perkara," ujar Arief.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyatakan persiapan proses sidang gugatan pemilu 2019 pada 14 Juni mendatang. Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan, akan memberikan keterangan sejelas mungkin dalam proses pengadilan.
"Penyampaian keterangan tentunya kami akan sampaikan dengan objektif. Kami nanti tidak akan beropini akan tetapi kami akan menyampaikan fakta-fakta yang telah kami miliki sesuai pengawasan kami," kata Ketua Bawaslu Abhan, Selasa (28/5).
(Baca: Bawaslu Persiapkan Diri Hadapi Sidang Gugatan Pemilu 2019 di MK)
Terkait apakah ada kesamaan antara data pelanggaran yang dimiliki Bawaslu dan bukti yang diajukan BPN, ia menolak untuk berspekulasi. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada sejumlah data yang sama yang telah diajukan kubu BPN tersebut.
BPN Prabowo-Sandiaga telah melayangkan gugatan ke MK atas hasil pemilu 2019, khususnya hasil pilpres. BPN Prabowo-Sandiaga secara tegas menolak hasil rekapitulasi suara oleh KPU lantaran menemukan sejumlah kecurangan.
MK akan memprioritaskan penyelesaian perkara pemilu 2019 pada hasil pilpres ini. MK harus menyelesaikan perkara ini dalam waktu 14 hari kerja, terhitung sejak teregistrasi.
Sidang gugatan pilpres pertama akan dimulai pada 14 Juni, sedangkan putusan gugatan sengketa ditentukan pada 28 Juni. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa pilpres 2019. Gugatan tersebut juga dilengkapi dengan tujuh tuntutan yang resmi terdaftar ke MK.
(Baca: Harus Buktikan Dalil, Peluang Prabowo-Sandiaga Menang di MK Kecil)