Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) tahun 2019. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciadi Azhari menyebutkan, kebutuhan yang diajukan MA terdiri dari sebelas orang Hakim Agung dan sembilan Hakim Ad Hoc.
Terkait sebelas sebelas posisi Hakim Agung yang diajukan, rinciannya empat empat orang untuk kamar perdata, tiga orang untuk kamar pidana, dua orang untuk kamar militer, satu orang untuk kamar agama dan satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak
Aidul menyebutkan, ada kekosongan posisi karena ada beberapa Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang telah habis masa jabatannya maupun persoalan lain.
Nama-nama tersebut antara lain, Suwardi, Abdurahman, Soltoni Mohdally, dan H. Soronida Nasuiton dari kamar Perdata.
Selajutnya ada nama Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo dari kamar pidana serta Timur P. Manurung dan Gayus Lumbun dari kamar militer. Terakhir, Muchtar Zamzami dari kamar Agama.
Sedangkan, untuk jabatan Hakim Ad Hoc, rinciannya ada tiga Hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi dan enam Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
"Untuk hakim Ad Hoc hubungan industrial Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak tiga orang dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tiga orang," ujar Aidul di Jakarta, Selasa, (28/5).
(Baca: Jokowi Dorong MA Terapkan Sistem Peradilan Berbasis Teknologi)
Dalam keterangan resminya, KY menekankan sisi integritas dan kapasitas calon dalam mencari sebelas calon Hakim Agung dan sembilan Hakim Ad Hoc pada MA.
Ia pun menyebut kesempatan untuk mendaftar menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc ini terbuka kepada semua pihak, baik dari masyarakat biasa hingga pemerintahan.
"Hal ini penting. Mengingat jabatan ini merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung," ujar Aidul.
Mengenai proses pengajuan usulan calon Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc akan dibuka mulai tanggl 28 Mei hingga 25 Juni. Sementara, pendaftaran calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi dan hubungan Industrial pada MA akan dilakukan secara online.
Dalam tahapan proses seleksi, nantinya para calon Hakim Agung maupun calon Hakim Ad Hoc akan melewati beberapa tahapan seleksi antara lain seleksi adminsitrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta tes wawancara terbuka.
(Baca: Komisi Yudisial Rekomendasikan Sanksi bagi 63 Hakim di 2018)