Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan pihaknya secara resmi mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan sebagai bentuk bentuk kekecewaan dan keprihatinan dalam pelaksanaan Pemilu yang dianggap belum berjalan jujur dan adil.
"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat, tuntutan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu, karena sangat sulit dikatakan Pemilu 2019 berjalan jujur dan adil," kata Sandiaga Uno dalam konferensi pres di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat (24/5) seperti dikutip dari Antara.
(Baca: MK Butuh Waktu 14 Hari Tangani Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 )
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendapatkan laporan dari anggota dan masyarakat yang melihat serta mengalami ketidakadilan dalam pelaksanaan Pemilu. "Masyarakat mengambil peran dalam tentukan nasib bangsa, rakyat Indonesia ingin perbaiki kesejahteraan yang saat ini semakin sulit," katanya.
Prabowo-Sandi menilai perlu ada evaluasi mendalam dalam aspek pelaksanaan Pemilu antara lain aspek manajerial, pengelolaan data dan berbagai hal lain agar Pemilu berjalan jurdil. Sandi mengatakan proses perbaikan dalam pelaksanaan Pemilu harus mutlak dilakukan agar berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran tidak mencederai pelaksanaan Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional dengan hasil pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin yang meraih 55,41% dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 44,59% suara.
(Baca: AHY Apresiasi Langkah Prabowo Lapor Keberatan Pemilu ke MK)
BPN Prabowo-Sandi tak menerima hasil tersebut dan menuding ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019. Namun, mereka tak menolak hasil Pemilihan Legislatif yang diadakan serentak dengan Pilpres 2019.
Bambang Wijojanto Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi
Koordinator Tim Hukum Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Bambang Wijojanto ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum, yang akan memimpin beberapa pengacara dalam menyampaikan gugatan di MK. Hashim menunjuk Bambang karena dianggap sebagai pengacara mumpuni yang menangani banyak kasus di MK.
"Tim hukum ini berpengalaman, untuk rinciannya nanti ditanyakan kepada Pak Bambang," kata Hashim.
(Baca: Yusril Pimpin Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf dalam Sengketa Pilpres)
Selain Bambang, pengacara Prabowo-Sandi lainnya yakni Rikrik Rizkian, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.
Denny Indrayana mengatakan syarat gugatan dan alat bukti untuk mengajukan gugatan Pemilu ke MK sudah lengkap. Namun, dia enggan menjelaskan lebih rinci materi gugatan yang akan dilayangkan BPN Prabowo-Sandi ke MK.
Rencananya tim hukum akan mengajukan gugatan ke MK sekitar pukul 20.30. Jadwal ini meleset dari rencana awal yang akan mengajukan gugatan pada pukul 14.00. "Gugatan Prabowo-Sandi akan diserahkan ke MK pada Jumat malam antara pukul 20.30-22.00. Apabila ada yang mau hadir, dipersilakan," kata Hashim.
Hashim tidak menjelaskan lebih lanjut perubahan rencana pengajuan gugatan ini. Padahal sejak pukul 13.00, aparat keamanan dan wartawan yang hendak meliput telah menunggu di MK.
(Baca: BPN Akan Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK Pukul 14.00)