Ombudsman: DPR dan Pemerintah Maladministrasi dalam Pemilu 2019

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Anggota KPPS Wahyu Army menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Singkil, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (23/4/2019).Ombudsman menilai ada indikasi maladministrasi dalam Pemilu 2019, sehingga banyak petugas KPPS yang meninggal dan jatuh sakit.
Penulis: Fahmi Ramadhan
20/5/2019, 15.12 WIB

Ombudsman menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah selaku perancang Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) melakukan maladministrasi, yang mengakibatkan meninggalnya ratusan petugas KPPS.

Menurut Komisioner Ombudsman Andrianus Meliala, DPR dan pemerintah dianggap melakukan maladministrasi karena dua lembaga inilah yang mengesahkan peraturan penyelenggaraan pemilu tanpa memikirkan resiko yang akan diterima oleh petugas Pemilu seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam paparan kajian Ombudsman bertema 'Memahami Kematian Petugas Pemilu 2019: Perspektif Pelayanan Publik', Andrianus menyebut DPR dan pemerintah terlalu terpaku pada aspek teknis saat menyusun UU Pemilu.

"Mengingat DPR dan Pemerintah selaku perancang Undang-Undang terlalu teknis , diselesaikan secara berlarut larut dan ternyata tidak bisa dijalankan secara normal," ujar Andrianus dalam keterangan resmi, Senin (20/5)

Dalam kajian tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak luput dari pantauan Ombudsman. KPU diisinyalir melakukan maladminsitrasi, karena dianggap tidak memanfaatkan kewenangan sebagai penyelenggara dan tidak menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa maupun sakit.

Tak hanya KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga disorot oleh Ombudsman, karena sebagai badan pengawas, Bawaslu tidak mengingatkan kepada KPU terkait kesehatan para petugas KPPS.

(Baca: Ombudsman Anggap KPU Lalai Sehingga Banyak Petugas KPPS Meninggal)

Sampai saat ini tercatat petugas KPPS Pemilu 2019 yang meninggal mencapai 608 jiwa, badan AdHoc 486 jiwa, Bawaslu 97 jiwa dan Kepolisian 25 jiwa.

Tingginya jumlah korban meninggal, menurut data yang didapat dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang dilansir Ombudsman ini dikarenakan beberapa faktor.

Kelelahan dipandang Ombudsman menjadi pemicu dari dampak tekanan pekerjaan selama beberapa hari, karena petugas KPPS dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan yang bobotnya banyak secara tepat waktu.

Bobot pekerjaan yang berat tersebut ditambah dengan waktu istirahat yang kurang, asupan gizi yang kurang serta tingkat stres akibat tekanan masyarakat sebagai pemilih serta saksi, membuat fisik petugas yang terlibat dalam Pemilu 2019 terkuras habis.

Terkait hal ini, Ombudsman memberikan saran yang kepada pemerintah maupun pihak penyelenggara pemilu, yakni perlunya perbaikan mutu SDM petugas Pemilu disertai mekanisme yang memadai, honor layak, jaminan sosial dan penghargaan pasca menjalankan tugas," ujar Andrianus dalam keterangan resmi.

(Baca: Fenomena Kelelahan Petugas KPPS yang Berujung Kematian)

Reporter: Fahmi Ramadhan