Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menyebut, pihak-pihak yang tak mau mempercayai kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pemilu 2019 adalah provokator. Menurut Mahfud, jumlah mereka sedikit dan tak akan mampu mengganggu proses Pemilu 2019.
"Yang tak percaya (MK) kan provokator yang sedikit jumlahnya atau orang yang sedang emosional," kata Mahfud di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jakarta, Jumat (17/5).
Mahfud menilai, jumlah masyarakat yang mempercayai kinerja MK, khususnya dalam menangani sengketa Pemilu 2019, jauh lebih banyak. Karenanya, dia menilai segala permasalahan pada Pemilu 2019 lebih baik dilayangkan ke MK.
Ia mengingatkan, pihak-pihak yang tak sepakat dengan hasil Pemilu 2019 punya waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan ke MK setelah hasil rekapitulasi penghitungan suara ditetapkan pada 22 Mei 2019. Ada pun, MK akan melakukan pemeriksaan administratif perkara pada 25 Mei-2 Juni 2019.
Jika hingga tanggal 25 Mei 2019 pihak-pihak yang tidak puas akan hasil Pemilu 2019 tidak melayangkan gugatan ke MK, maka hasil Pemilu 2019 yang diumumkan KPU pada 22 Mei 2019 sah secara hukum.
Jika ada gugatan masuk, maka perkiraan hasil Pemilu 2019 dapat diputuskan MK adalah pada 2-28 Juni 2019. "Kalau sudah diputus, apa pun sudah selesai, tak ada jalan lain," kata Mahfud.
(Baca: Mahfud MD Sebut Gerakan People Power Tidak Diperlukan)
Kubu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandiaga) sebelumnya menyebut tidak akan mengajukan gugatan hasil Pemilu ke MK. Sebab, mereka menilai gugatan ke MK hanya akan menjadi langkah yang sia-sia.
Sikap tersebut berkaca dari Pemilu 2014 lalu ketika Prabowo berpasangan dengan Hatta Rajasa. Ketika itu, kubu Prabowo-Hatta membawa sejumlah bukti kecurangan dalam Pemilu 2014. Namun, kubu Prabowo kala itu kecewa karena ia menganggap MK tidak menelaah bukti-bukti yang ada.
"Saya yakin Prabowo-Sandiaga tidak akan menempuh jalan MK," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5).
Lebih lanjut, Fadli mengatakan pihaknya juga tak akan menginisiasi masyarakat untuk melakukan aksi di hari penetapan hasil Pemilu pada 22 Mei 2019. Menurutnya, BPN Prabowo-Sandiaga menyerahkan sepenuhnya rencana gerakan 'people power' itu kepada masyarakat.
Selain itu, Fadli menilai gerakan 'people power' merupakan hak konstitusional masyarakat. Wakil Ketua DPR itu menilai orang-orang yang melakukan 'people power' tak bisa dijerat dengan pasal makar.
"Rakyat boleh turun ke jalan, rakyat boleh protes. Siapa yang bilang enggak boleh? Itu dijamin konstitusi kita," ujarnya.
(Baca: Tolak Hasil Hitung KPU, Prabowo dan Sandi Minta Pendukung Berjuang)