KPU Bantah Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Bermasalah

ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) melakukan penghitungan suara Pemilu 2019, di Dewan Tun Razak 1 dan 2, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/4/19).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
17/5/2019, 15.14 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia bermasalah. Menurut Arief, PSU di Kuala Lumpur hingga hari ini berjalan lancar.

"Sepanjang sampai hari ini dilaporkan lancar," kata Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5).

Ada pun, Arief mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan jalannya PSU di Kuala Lumpur untuk memprotes langsung kepada PPLN Kuala Lumpur.

Jika protes dilakukan terhadap hasil rekapitulasi pemungutan suara di Kuala Lumpur, Arief menyarankan mereka melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Protes itu ya silakan saja," kata Arief.

(Baca: Bawaslu Persoalkan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur)

Protes terkait pelaksanaan PSU di Kuala Lumput sebelumnya disampaikan oleh sejumlah calon anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta II, seperti Masinton Pasaribu, Christina Aryani, dan Dato Muhammad Zainul Arifin. Salah satu yang mereka masalahkan adalah adanya pemilih yang tidak mendapatkan surat suara untuk PSU via pos di Kuala Lumpur.

Ada juga pemilih yang baru menerima surat suara via pos satu hari jelang penghitungan suara PSU Kuala Lumpur. Mereka juga mempersoalkan adanya perbedaan keterangan dari amplop surat suara PSU via pos yang diterima pemilih.

(Baca: Hasil Rekapitulasi 27 Provinsi, Elektabilitas Jokowi-Ma’ruf 55,59%)

Lebih lanjut, ada surat suara untuk PSU dikirim ke alamat yang sudah tidak ada pemilihnya. "Bahkan ada juga pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPSLN 14 April 2019 lalu ternyata masih dikirimkan surat suara PSU via pos," kata Masinton.

Sementara itu, Bawaslu memprotes proses penerimaan dan penghitunan surat suara dalam PSU di Kuala Lumpur. Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan surat suara untuk PSU di Kuala Lumpur paling lambat dilakukan pada 15 Mei 2019.

Ada pun, penghitungan suara untuk PSU di Kuala Lumpur dilakukan pada 16 Mei 2019. Hanya saja, PPLN Kuala Lumpur masih menerima sekitar 60 ribu surat suara hingga 16 Mei 2019.

(Baca: Meski Menang, Saksi Prabowo Tolak Teken Hasil Rekapitulasi Jawa Barat)

Karena adanya surat suara yang baru diterima kemarin, penghitungan suara untuk PSU di Kuala Lumpur pun molor hingga siang ini. "Kan aneh. Mereka menabrak aturan yang mereka buat sendiri. Ada apa dengan PPLN?" kata Bagja.

Terkait hal tersebut, Arief mengatakan KPU masih akan menunggu laporan dari PPLN Kuala Lumpur. "Nanti kami tunggu laporan dari mereka saja sudah selesai berapa, jam berapa. Kami tunggu," kata Arief.