Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara dan prosedur dalam menginput data pada Sistem Informasi Hitung (Situng). Meski menyatakan KPU bersalah, Bawaslu tetap mempersilakan proses Situng berlanjut.
KPU dianggap terbukti sah telah melanggar administrasi pemilu serta melakukan pelanggaran tata cara prosedur input data Situng KPU. "Menyatakan terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng," kata Ketua Bawaslu Abhan saat memimpin sidang putusan Pemilu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
(Baca: Tolak Hasil KPU, Kubu Prabowo Tak Pernah Keberatan saat Rekapitulasi)
Sidang yang berlangsung secara terbuka ini terkait pelaporan kecurangan yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Salah satu laporannya mengenai salah input data Situng yang merugikan kubu 02.
Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Situng. KPU juga diminta untuk memastikan data C1 yang dimasukkan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menjalankan proses Pemilu secara transparan, independen, imparsial dan berkeadilan," kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo.
(Baca: Menang 5,3 Juta Suara di Jabar, Kubu Prabowo Enggan Teken Hasil KPU)
Ratna mengatakan, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 diatur mengenai perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Meski terdapat pelanggaran, Bawaslu memutuskan proses Situng tetap dilanjutkan. Pasalnya hal tersebut untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik agar tetap terjaga. "Oleh karenanya keberadaan Situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU," kata Ratna.
Sidang Bawaslu ini berawal dari laporan yang dilayangkan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, terkait Situng KPU dan quick count (hitung cepat) lembaga survei. Sufmi menyatakan putusan Bawaslu ini sebagai pelajaran untuk tak mengulangi kesalahan yang sama pada Pemilu mendatang.