YLKI: Penurunan Tarif Batas Atas Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun

ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO
Penumpang memasuki area bandara seusai mendarat dengan pesawat komersial Citilink saat penerbangan perdana di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (6/5). Saat ini Bandara YIA mulai beroperasi untuk penerbangan komersial.
14/5/2019, 16.25 WIB

Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16%. Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penurunan tarif batas atas tersebut belum tentu bisa menurunkan harga tiket pesawat.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi dengan rata-rata di atas 100% dari tarif batas bawah. Dengan demikian, persentase penurunan tarif batas atas tidak akan mampu menekan tingginya harga tiket pesawat.

Fenomena tiket pesawat murah pun tidak akan terjadi lagi. "Penurunan persentase tarif batas atas di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian," kata Tulus  seperti dalam siaran pers yang dikutip Selasa (14/5).

Tulus justru mengkhawatirkan penurunan tarif batas atas pesawat dapat memicu maskapai untuk mengerek tarif batas atasnya. Artinya, maskapai tidak memasang tarif penuh dalam penjualan tiket pesawat. Namun maskapai dapat mengerek harga tiketnya menjadi 100% dari tarif batas atas yang baru.

(Baca: Pasca Batas Atas Harga Tiket Pesawat Naik, Harga Saham Maskapai Anjlok)

Selain itu, Tulus juga mengkhawatirkan penurunan tarif batas atas dapat direspons negatif oleh maskapai. Maskapai dikhawatirkan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan. Hal tersebut juga dilakukan untuk mengurangi frekuensi penerbangan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika