KPU Perpanjang Waktu 3 Hari untuk Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Ilustrasi, KPU memperpanjang batas waktu rekapitulasi suara tingkat provinsi hingga 15 Mei 2019
13/5/2019, 14.16 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perpanjangan waktu untuk rekapitulasi suara di tingkat provinsi selama tiga hari. Perpanjangan waktu tersebut diputuskan melalui surat edaran yang telah disampaikan kepada tiap-tiap KPU Provinsi.

Batas waktu rekapitulasi suara tingkat provinsi sebelumnya ditetapkan pada 12 Mei 2019. Dengan keputusan tersebut, batas waktu rekapitulasi suara tingkat provinsi diperpanjang hingga 15 Mei 2019.

"Kami sudah buat surat edaran buat memperpanjang sampai tiga hari ke depan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jakarta, Senin (13/5).

Ilham mengatakan, perpanjangan waktu diberikan karena beberapa provinsi belum selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara. KPU mencatat hampir 70% provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara.

Ilham pun menjelaskan, belum selesainya rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi karena terkendala beberapa persoalan. Salah satunya karena rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang belum selesai, seperti di Maluku, Maluku Utara, Jakarta, dan Jawa Barat.

(Baca: KPU Jadwalkan Rekapitulasi Suara di Enam Provinsi Hari Ini)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu