Lewat kuasa hukum, Eggi Sudjana membantah melakukan makar lewat pernyataan people power dalam menyikapi hasil hitung cepat Pemilihan Presiden 2019. Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan Eggi menyampaikan people power sebagai bagian dari pekerjaannya sebagai advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Apa yang disampaikan dia itu adalah suara daripada masyarakat dan klien dia ataupun selaku tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi," kata Pitra saat menyampaikan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5).
Lebih lanjut Pitra menyatakan posisi Eggi sebagai advokat dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan BPN yang ditandatangani oleh Djoko Santoso. "Itu dibuktikan dengan SK BPN sebagai advokasi yang ditanda tangani oleh Djoko Santoso, bahwasanya Eggi Sudjana ini seorang advokat," kata Pitra.
(Baca juga: Pernyataan 'People Power' Seret Eggi Sudjana Jadi Tersangka Makar)
Pitra lebih lanjut menjelaskan konteks people power terkait kegiatan demonstrasi mengerahkan massa sebagai bentuk protes atas dugaan kecurangan dalam Pemilu. "Yang dia (Eggi) maksud adalah protes atas kecurangan-kecurangan yang terjadi di KPU, Bawaslu dalam bentuk unjuk rasa. Tidak ada niat menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Pitra.
Dia juga menekankan agar video orasi Eggi dilihat secara keseluruhan, bukan terpotong-potong. Dalam video secara utuh, Eggi menyatakan perlunya menjaga persatuan Indonesia.
Pitra juga menyatakan, istilah people power memiliki multitafsir dalam aturan hukum. "Dalam KUHAP tidak dikenal people power, adanya makar," kata dia.
(Baca: Eks Hakim MA Nilai 'People Power' Kubu Prabowo Mengarah kepada Makar)
Gugat Praperadilan atas Status Tersangka Eggi
Lewat kuasa hukumnya, Eggi Sudjana mengajukan praperadilan terkait status tersangka dugaan makar yang menjeratnya. Pitra menyatakan terdapat 25 poin yang menjadi dasar gugatan, namun enggan mendetailkan dasar gugatan praperadilan tersebut.
"Akan kami jelaskan di persidangan. Kami tidak mau bocor kemana-mana, karena ada beberapa kesalahan-kesalahan secara teknis dan fatal dimana diduga dilakukan oleh penyidik terhadap Eggi Sudjana," kata Pitra.
Pitra mengatakan, salah satu poin yang akan digugat mengenai perubahan pasal yang ditetapkan kepolisian. Awalnya Eggi dilaporkan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
(Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Laporkan Dugaan Penggunaan ASN dalam Pilpres 2019)
Pelaporan itu dilayangkan Suriyanto relawan Jokowi -Ma'ruf Center ke Bareskrim Mabes Polri . Setelah itu ada pelaporan pasal 107 tentang upaya pengulingan terhadap pemerintah yang sah oleh caleg PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya.
Kepolisian kemudian menetapkan kliennya sebagai tersangka makar. Bahkan penetapan tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap kliennya.
Sebelumnya polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka pada Rabu (8/5) setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Setelah dilakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar perkara itu, yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
(Baca: Prabowo Beberkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Media Asing)
Polisi menyeret Eggi Sudjana berdasarkan pidato pada Rabu (17/4) saat Prabowo menyatakan klaim kemenangan berdasarkan hasil perhitungannya sendiri di Kertanegara, Jakarta.
Berikut penggalan orasi Eggi saat itu:
"Maka, jika terus semua kecurangan ini diakumulasi, saya dengar tadi, insya Allah sekitar jam 7, jam 8, akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan serius. Maka analisis yang sudah dilakukan pemimpin kita juga bapak Prof DR Amien Rais, kekuatan people power itu mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?
"Kalau people power itu terjadi, kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan, karena ini udah kedaulatan rakyat. Bahkan mungkin ini cara dari Allah untuk mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power. Insya Allah. Tapi kita berharap, tetep persatuan Indonesia harus dijaga. Tidak boleh kita pecah antar bangsa."