Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana pemindahan ibu kota telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Hal ini ia sampaikan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019.
"Masalah pemdinahan ibu kota sudah masuk RPJMN 2020-2024," kata dia di Hotel Shangri-la, Jakarta, Kamis (9/5).
Bambang menjelaskan rencana pemindahan ibu kota akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun yang bersangkutan dalam RPJMN lima tahun ke depan. Adapun saat ini, pemerintah belum menentukan tahun pelaksanaan rencana pemindahan ibu kota kota tersebut.
Sebelumnya, Bappenas memperkirakan, butuh dana Rp 323 triliun hingga Rp 466 triliun untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta.
Anggaran terkait rencana pemindahan ibu kota ini mencakup pembangunan infrastruktur pemerintahan, kegiatan ekonomi, transportasi, permukiman, serta ruang terbuka hijau.
Bambang memaparkan, Bappenas telah menyiapkan dua opsi pemindahan penduduk dalam rencana pemindahan ibu kota ini.
Pertama, memindahkan 1,5 juta penduduk, yang merupakan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota parlemen, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)..
"Seluruh penduduk itu akan ikut pindah ke ibu kota baru menggunakan estimasi data 2017. Asumsi, setidaknya satu keluarga mencakup empat orang." kata Bambang.
Bila opsi ini yang dipilih pemerintah, maka biaya yang dibutuhkan bisa mencapai Rp 466 triliun atau sekitar US$ 33 miliar. Sementara lahan yang dibutuhkan mencapai 40.000 hektare (Ha).
(Baca Juga: Perpindahan Ibu Kota, Jokowi Sebut Luas Gunung Mas Paling Cocok)
Kedua, membatasi penduduk yang bakal dipindahkan menjadi hanya 184.000 orang. Jika dihitung dengan keluarga, maka ada 870.000 orang yang akan pindah ke ibu kota baru.
Bila memilih opsi ini dalam menjalankan rencana pemindahan ibu kota, maka kebutuhan pendanaannya diperkirakan sebesar Rp 323 triliun atau US$ 23 miliar, dengan luas lahan yang digunakan sebesar 30.000 Ha.
Bambang menyampaikan, infrastruktur pemerintahan akan menggunakan lima persen dari lahan yang disiapkan. Lalu, lahan untuk sarana-prasrana ekonomi, transportasi, permukiman, dan ruang terbuka hijau masing-masing 15%, 20%, 40% dan 20%.
Terkait mekanisme pembiayaan untuk menjalankan rencana pemindahan ibu kota, Bappenas merumuskan empat sumber pendanaan.
Pertama, Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) untuk infrastruktur seperti kantor pemerintahan dan parlemen. Kedua, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyiapkan infrastruktur utama dan fasilitas sosial.
Ketiga, pembiayaan lewat Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk infrastruktur lain. Keempat, perusahaan swasta akan mendapat hak untuk membangun properti perumahan dan fasilitas komersial.
(Baca: Rencana Pindah Ibu Kota Bertujuan Atasi Pemborosan Kemacetan Jakarta)