Gelontorkan Rp 40 Triliun, Anggaran THR dan Gaji PNS ke-13 Naik 11,7%

Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian Keuangan akan menggelontorkan Rp 40 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
8/5/2019, 16.17 WIB

Kementerian Keuangan akan menggelontorkan Rp 40 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artinya, anggaran THR dan gaji ke-13 naik 11,7% dari anggaran tahun lalu.

"Iya, (anggaran THR) Rp 20 triliun. Gaji ke-13 juga sama Rp 20 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono di kantornya, Jakarta, Rabu (8/5).

THR PNS akan cair pada 24 Mei 2019. Sementara, gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah, pada Juli. Gaji ke-13 berfungsi sebagai bantuan bagi PNS untuk membiayai sekolah anaknya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR dan gaji ke-13 akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, aturan tersebut telah ditandatangani oleh presiden. Sementara aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diselesaikan pada hari ini. "Sesudah itu kementerian lembaga dan daerah sudah bisa mengajukan (rincian belanjanya)," ujarnya.

(Baca: Minta Aturan THR PNS Rampung April, Kemenkeu: Tidak Terkait Pilpres)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika