Istana Tunggu Status dari KPK untuk Reshuffle Menteri

Antara
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, reshuffle kabinet belum dilakukan karena masih menunggu status dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Michael Reily
Editor: Sorta Tobing
3/5/2019, 15.56 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan salah satu alasan perombakan atau reshuffle kabinet belum dilakukan karena masih menunggu status dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa nama pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini menjadi perbincangan publik karena terseret kasus korupsi.

Moeldoko mengaku reshuffle  para menteri belum menjadi agenda khusus presiden karena masih menunggu situasi. "Status itu menentukan, sepanjang belum ada status yang jelas (dari KPK), presiden menekankan supaya ngebut bekerja dengan baik dalam sisa waktu yang ada," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5).

Dia menjelaskan, pemerintah bakal segera melakukan langkah antisipasi jika terjadi keputusan KPK yang menetapkan nama-nama menteri jadi tersangka. Namun, dia mengaku tidak menginginkan adanya kejadian itu.

(Baca: Faisal Basri Usulkan Jokowi Ganti Empat Menteri)

Menurut Moeldoko, jika ada status menteri yang jadi tersangka KPK seperti mantan Menteri Sosial Idrus Marham, pemerintah bakal melakukan penyesuaian.

Dia mengungkapkan, presiden dan para menteri sudah melakukan pembicaraan tetapi konteksnya tidak membicarakan tentang status dari KPK. Namun, kejelasan dari KPK untuk para menteri memang jadi salah satu pertimbangan reshuffle.

Salah satu sinyal kuat perombakan kabinet adalah terancamnya sejumlah menteri yang terkena kasus korupsi. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terpapar kasus suap dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI).

Halaman:
Reporter: Michael Reily