Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Kian Bertambah Menjadi 382 Orang

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Warga melintasi karangan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jakarta, Minggu (28/4/2019).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
2/5/2019, 12.18 WIB

Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia terus bertambah. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 2 Mei 2019 pukul 08.00 WIB, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 382 orang.

Sementara, petugas KPPS yang sakit mencapai 3.529 orang. "Total petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit sebanyak 3911 orang," kata Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5).

Arif menjelaskan, petugas KPPS yang meninggal dunia terdapat di 30 provinsi. Provinsi yang paling banyak korban petugas KPPS meninggal dunia, yakni Jawa Barat sebanyak 100 orang. Disusul oleh Jawa Tengah sebanyak 62 orang petugas KPPS meninggal dunia. Kemudian, Jawa Timur dengan 39 orang petugas KPPS meninggal dunia.

Para petugas KPPS yang meninggal dunia bakal diberikan uang santunan. Hal ini sejalan dengan terbitnya surat Menteri Keuangan RI Nomor S-316/ MK.02/ 2019, dimana dalam surat tersebut dicantumkan besaran uang santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta.

(Baca: Petugas KPPS Seharusnya Diikutkan Program Asuransi Jiwa)

Selain itu, petugas KPPS yang cacat permanen akan diberikan uang santunan sebesar Rp 30,8 juta. Petugas KPPS yang mengalami luka berat akan diberikan santunan sebesar Rp 16,5 juta. Ada pun, petugas KPPS yang mengalami luka ringan diberikan uang santunan sebesar Rp 8,25 juta.

Terkait besaran santunan ini, KPU masih harus mempelajari petunjuk teknis (juknis) surat dari Kementerian Keuangan mengenai cara pencairan dana santunan tersebut. "Kita masih menindaklanjuti surat yang diberikan oleh Kementrian Keuangan tentang tata cara pencairannya," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/4).

Ia menjelaskan, dalam isi surat tersebut Kemenkeu hanya mengkategorikan beberapa hal, yakni meninggal, luka berat, luka ringan dan cacat permanen. Namun menurutnya ada beberapa korban yang tidak masuk dalam kategori tersebut seperti sakit. Karenanya, petugas KPPS yang sakit ringan dalam juknis akan dimasukkan di kategori luka ringan dan sakit berat akan dimasukan di kategori luka berat.

(Baca: KPU Masih Pelajari Juknis Santunan KPPS dari Kemenkeu)

Dirinya menyebut, hal seperti itu harus dicermati secara terperinci, karena jika tidak, bisa menimbulkan multitafsir. Demi menghindari multitafsir yang akan berakibat tidak efektifnya pemberian santunan kepada petugas KPPS, maka saat ini KPU masih menyusun juknis.

Terkait pihak mana yang bisa melakukan penyusunan juknis, Pramono menyebut bahwa KPU daerah juga masih melakukan verifikasi, karena KPU daerah terkait lah yang juga akan ikut menyalurkan. "Data kan tetap diverifikasi oleh teman-teman (KPU) Kabupaten Kota, karena nanti mereka ya yang menyalurkan," sebutnya.

Pramono juga memaparkan mengenai tata cara penyerahan santunan tersebut. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan dengan cara mendatangi semua keluarga korban ke kantor KPU serta menyerahkan ke daerah masing-masing.

Reporter: Dimas Jarot Bayu