Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ribuan perangkat elektronik dalam penindakan di dua titik berbeda sepanjang pekan lalu. Total nilai barang elektronik yang diamankan Bea Cukai mencapai Rp 61,8 miliar.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan penindakan dilakukan pada Sabtu (20/4) dan Jumat (26/4) lalu. Dua titik itu berada di Duri Kepa, Jakarta Barat serta Kepulauan Riau.
Untuk penindakan di Jakarta Barat, Bea Cukai berhasil menyita 18.920 unit perangkat elektronik berupa telepon genggam, tablet dan laptop senilai Rp 54,6 miliar. Sedangkan di Kepulauan Riau, pihaknya mengamankan 98 karton berisi 3.279 telepon genggam senilai Rp 7,2 miliar.
(Baca: Ditjen Bea Cukai Akan Luncurkan e-Audit Kepabeanan)
Mardiasmo mengatakan penggagalan penyelundupan tersebut merupakan upaya kerja sama pihaknya dengan instansi lain seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Kementerian Perhubungan. "Jadi ini merupakan sinergi bersama," kata Mardiasmo saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4).
Adapun kronologis penggagalan di Jakarta Barat bermula ketika Special Enforcement Team (SET) Ditjen Bea Cukai mendapat informasi masuknya barang ilegal di Pantai Salira, Banten. Pemantauan sudah dilakukan selama sepekan sejak 12 April 2019 hingga Jumat pekan lalu.
Berdasarkan pemantauan, terdapat tiga unit mobil box melakukan bongkar muat barang dari kapal cepat. Tim lantas mengikuti perjalanan mobil tersebut hingga sebuah gudang di Jalan Kali Sekretaris, Duri Kepa, Jakarta Barat dan langsung menyergap pelaku hari Sabtu (20/4) dini hari.
"Kami langsung tindak di tempat yang dituju. Tiga mobil box dan enam oknum kami amankan," ujar Mardiasmo.
Sedangkan kejadian kedua yakni hari Jumat (26/4) diawali saat Patroli High Speed Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menindak sebuah kapal cepat yang berlayar dari Pulau Pisang menuju Pulau Patah.
(Baca: Pajak Impor Naik, Bea Cukai Jamin Sistemnya Tak Bisa Dicurangi)
Pada pukul 20.30 WIB para petugas Bea Cukai berhasil mengamankan kapal tersebut, meski beberapa barang bukti sempat dibuang ke laut dan beberapa awak kapal yang ikut melompat. "Meski demikian, petugas mampu mengumpulkan barang bukti yang ada," katanya.
Pelaku penyelundupan akan terancam terkena Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuma minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun penjara dengan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan barang bukti akan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
(Baca: KKP Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kepiting di Medan dan Balikpapan)
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi juga mengingatkan konsumen agar membeli barang elektronik yang jelas garansinya. Ini merupakan salah satu lamgkah untuk mengurangi penyelundupan yang marak terjadi.
"Beli yang ada tanda garansinya, artinya mereka bayar pajak dan bukan barang selundupan," katanya.