Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) menjawab tuduhan BPN mengenai kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019. Hal itu disampaikan TKN saat menggelar konferensi pers bersama awak media berlokasi di Rumah Cemara, Sabtu (27/4). Dalam kesempatan tersebut, TKN ingin menyampaikan narasi kecurangan yang didengungkan partisipan pendukung Prabowo-Sandiaga.
Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Maruf Amin, Usman Kansong mengaku heran dengan klaim sepihak kubu sebelah yang menyatakan kemenangan, namun di satu sisi, juga mengatakan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. "Kita tahu bahwa di awal-awal selesai pencoblosan Prabowo mengklaim kemenangan. Anehnya bersamaan dengan itu menyatakan pemilu curang. Ini kan paradoks," ujar Usman dalam konferensi pers di Rumah Cemara Jakarta, Sabtu (27/4).
Selain itu, Usman mengatakan pihaknya juga sudah membongkar data real count dari partisipan pendukung kubu sebelah yang menurutnya selalau menjadi alasan. Ia menyebut, data real count yang selalu didengungkan kubu Prabowo-Sandiaga tidak jelas, karena hanya mencakup penghitungan beberapa TPS.
Berkaitan dengan usulan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait indikasi kecurangan pemilu. Menurut Usman hal tersebut tidak diperlukan, karena sudah ada masing-masing lembaga yang mempunyai hak dan kewajibannya dalam menjalankan tugas khsusunya saat penyelenggaraan pemilu.
"Tidak perlu lah, bikin pansus segala. Sudah ada yang mengatur lembaganya. Nanti kalau ada sengketa Pemilu kan bisa diselesaikan di MK," ujar Usman.
Di tempat yang sama, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menambahkan, pihaknya juga menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga. Ia mengklaim, TKN sudah menemukan bukti adanya kecurangan pada pelaksanaan Pemilu yang terjadi di luar negeri dan juga tengah mengidentifikasi kecurangan yang terjadi di indoneisa. Hari senin (29/4) bukti-bukti ini menurut Irfan akan diungkap.
(Baca: TKN Duga Prabowo Curang pada Pilpres 2019 di Luar Negeri)
Irfan juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melapor kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kecurangan yang terjadi di luar negeri. Dia berharap apapun hasilnya agar cepat diketahui bersama. "Seperti kecurangan yang terjdi di Sydney. Hasil rekomendasi dari Bawaslu adalah permintaan diadakannya Pemilu susulan," ujarnya.
Selain itu, dia mengingatkan kepada KPU untuk menjalankan rekomendasi dari Bawaslu, karena jika tidak melaksanakan rekomendasi dari Baswaslu bisa masuk dalam kategori pidana. "Jelas kalau kpu tidak melaksanakan rekomendasi dari bawaslu ada ancaman pidananya," ujar irfan.