Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau agar para peserta Pemilu 2019 segera melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU membuka masa penyerahan laporan tersebut hingga 2 Mei 2019.
Adapun, masa penyerahan LPPDK berlangsung hingga 15 hari setelah pemungutan suara pada 17 April 2019. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 335 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Peserta Pemilu 2019 maksimal 2 Mei harus sudah setor (LPPDK) semua," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Bawaslu, Jakarta, Jumat (26/4).
(Baca: Dewan Kehormatan Peringatkan Tak Asal Tuduh Pemilu 2019 Curang)
Hasyim menjelaskan, LPPDK dari peserta Pemilu 2019 harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Akuntan publik tersebut akan mengaudit dan hasilnya diserahkan ke KPU.
Menurut Hasyim, peserta Pemilu 2019 yang tidak menyampaikan LPPDK hingga batas waktu yang telah ditentukan akan diberi sanksi. Sanksi tersebut berupa tidak ditetapkannya calon yang telah terpilih dalan Pemilu 2019.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 338 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Konsekuensinya nanti sekira dapat kursi, ada calon terpilih, calon terpilih tidak ditetapkan. Kursinya menganggur, kosong," kata Hasyim.
(Baca: Kicauan Pemilu 2019 di Twitter 30% Lebih Banyak Ketimbang 2014)
Lebih lanjut, Hasyim menyebut baru ada satu partai politik hingga hari ini yang menyerahkan LPPDK. Partai politik tersebut menyerahkan LPPDK pada Jumat (26/4) pukul 10.00 WIB.
Meski demikian, Hasyim belum mau mengungkapkan partai politik dimaksud. "Saya belum cek," kata Hasyim.