Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan penghargaan kepada 10 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) yang menjadi penyetor pajak terbesar khusus migas pada 2018. Grup Pertamina EP Cepu menempati posisi pertama.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Grup Pertamina EP Cepu menyetor pajak Rp 8,08 triliun. Penyetor terbesar lainnya, yaitu Grup Pertamina EP Rp 7,4 triliun, Grup ExxonMobil Rp 4,5 triliun, Grup Chevron Rp 4,3 triliun, dan Grup ConocoPhillips Rp 4,1 triliun.
(Baca: 6 Taipan Pembayar Pajak Terbesar: Arifin Panigoro hingga TP Rachmat)
Para KKKS mendapatkan penghargaan “Apresiasi untuk Sahabat” yang merupakan bagian dari Cooperative Compliance Program Ditjen Pajak. Penghargaan ini diharapkan bisa mendukung interaksi dan komunikasi yang harmonis antara wajib pajak dengan Ditjen Pajak.
Direktur Utama Pertamina EP Cepu Jamsaton Nababan mengatakan, perusahaan senantiasa berkomitmen untuk patuh membayar pajak tepat waktu serta berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Migas.
(Baca: Pertamina EP Bukukan Pendapatan Rp 9,7 Triliun di Kuartal I-2019)
Pihaknya pun meminta dukungan dari berbagai pihak untuk pencapaian target ke depan. Di 2019, Pertamina EP Cepu telah menyiapkan target kinerja untuk mendukung kemandirian energi dan menyambut diversifikasi energi strategis.
“Termasuk melalui proyek gas Jambaran-Tiung Biru yang ditargetkan beroperasi tahun 2021,” kata Jamston seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (25/4).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Ikhsan Wibawa mengapresiasi para KKKS atas kontribusinya. Dia berharap, produksi migas tahun ini jauh lebih baik dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya.
Daftar 10 KKKS penyetor pajak migas terbesar pada 2018
1. Grup Pertamina EP Cepu Group
2. Grup Pertamina EP Group
3. Grup Exxon Mobil Group
4. Grup Chevron Group
5. Grup ConocoPhillips Group
6. Grup Pertamina Hulu Group
7. Grup Pertamina Hulu Energi Group
8. Grup BP
9. Grup Talisman
10. Grup Medco