Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan penambahan 10 ri bu kuota haji diprioritaskan untuk kalangan lanjut usia (lansia) serta pendampingnya. Masing-masing golongan tersebut akan mendapat alokasi kuota sebesar 25%.
“Angka 25% adalah kuota yang didapat di setiap provinsi dan harus diprioritaskan untuk lansia, lalu 25% berikutnya untuk pendamping lansia,” kata Lukman dalam acara Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440H/2019M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Selasa malam (23/4).
(Baca: Kuota Bertambah 10 Ribu, DPR Sepakati Anggaran Biaya Haji Naik)
Adapun 5 ribu sisanya, akan diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada antrean masa tunggu di provinsinya masing-masing. Distribusi pembagian tambahan kuota akan dimumkan dalam waktu dekat.
Lukman mengatakan, tantangan penyelenggaraan musim haji tahun ini lebih kompleks seiring adanya penambahan kuota tersebut.“Tentu tantangan itu tidak sederhana. Karena 10 ribu itu jumlahnya cukup besar, apalagi penambahan kuota," kata dia.
Sejalan dengan tambahan kuota tersebut, anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pun akan ditingkatkan menjadi Rp 353 miliar. Hal itu sebelumnya telah disepakati antara Komusi VIII DPR dan Kementerian Agama.
"Komisi VIII menyepakati sumber pembiayaan tambahan BPIH 2019 dipenuhi melalui sumber pendanaan lain," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dalam kesimpulan rapat kerja dengan Kemenag dilansir dari laman dpr.go.id di Jakarta, Selasa (24/4). Ia memastikan jumlah biaya tambahan tersebut tidak akan membebani pihak jamaah haji.
(Baca: Tambahan Kuota 10 Ribu Jamaah Haji Tunggu Pembahasan DPR)
Secara rinci dia menjelaskan, tambahan anggaran bisa diperoleh dari beberapa sumber seperti efisiensi pengadaan Saudi Arabia Riyal (SAR) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 65 miliar serta realokasi efisiensi pengadaan akomodasi Mekkah Rp 50 miliar.
Kemudian efisiensi tambahan nilai manfaat BPKH Rp 55 miluar dan bantuan lain yang bersumber dari APBN Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Rp 183,7 miliar.
Komisi VIII DPR RI juga mendesak Menag RI untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penambahan kuota Haji dan pembiayaan Haji tahun 2019. Hal itu dimaksudkan guna memberi payung hukum yang jelas kepada masyarakat.