Menteri Luhut: Perpres Kendaraan Listrik Paling Lambat Terbit Mei 2019

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Luhut Binsar Panjaitan adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia  menghadiri peluncuran taksi listrik oleh Bluebird  di kantor Pusat Bluebird Group, Jakarta Selatan (22/3). Penggunaan armada taksi listrik ini menjadi salah satu langkah awal dan wujud nyata akan kontribusi Bluebird terhadap pelestarian lingkungan, khususnya di Indonesia.
22/4/2019, 20.27 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Peraturan Presiden mengenai kendaraan listrik akan terbit paling lambat Mei 2019. Ini menyusul peluncuruan taksi listrik oleh PT Blue Bird Tbk pada hari ini.

"Bulan ini kami harapkan, paling lambat bulan depan insya Allah bisa diselesaikan Prepresnya," ujar dia, saat ditemui di Kantor Pusat PT Blue Bird, di Jakarta, Senin (22/4).

Selain itu, Luhut juga menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan industri baterai lihtium di Morowali, Sulawesi Tengah. Sementara PT Persusahaan Listrik Negara (Persero) akan membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). Kedua proyek ini diharapkan bisa mendorong penggunaan kendaraan listrik.

(Baca: Blue Bird Gelontorkan Rp 40 Miliar Untuk Datangkan Mobil Listrik)

Tahun ini, pemerintah menargetkan setidaknya ada 2.000 SPLU yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). SPLU ini nantinya akan dipasang alat fast charging sehingga pengisian 40 kilovolt Ampare (kVA) hanya membutukan waktu 25 menit untuk satu mobil.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, biaya bahan bakar kendaraan listrik lebih efisien 40-50% dibandingkan kendaraan yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, PPnBM bagi kendaraan listrik sekitar 50% lebih rendah dibandingkan kendaraan biasa. Hal ini akan membuat harga kendaraan bermotor listrik dapat lebih murah dibandingkan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

(Baca: Kelebihan Pasokan PLN Belum Bisa Topang Kebutuhan Mobil Listrik)

Alhasil, dengan harga jual mobil listrik yang terjangkau, masyarakat mampu membeli mobil listrik. Selama ini, salah satu kendala yang dialami mobil listrik adalah harganya yang dianggap 30% lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional.

"Jadi pada dasarnya beberapa kategori dari mobil listrik akan diberikan suatu insentif dalam bentuk perbedaan pajak, PPnBM-nya," kata Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

(Baca: Kemenkeu Ubah Skema PPnBM Kendaraan Bermotor Berdasarkan Emisi )

Reporter: Fariha Sulmaihati