Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Komisioner KPI Pusat Mayong Suryo Laksono mengatakan, instansinya bakal mengkaji imbauan tersebut.
Dia juga menyampaikan, bahwa KPI menghargai perhatian MUI terkait penyiaran di Indonesia. “Kami akan bahas di rapat komisioner, apakah perlu merespons imbauan itu atau tidak,” ujar Mayong kepada Katadata.co.id, Senin (22/4).
(Baca: KPI: Lembaga Penyiaran Diimbau Kurangi Penayangan Hitung Cepat)
Menurutnya, lembaga survei turut berperan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sepengetahuannya, hasil hitung cepat lembaga survei bisa dipertanggungjawabkan sejak Pemilu 2004.
Oleh sebab itu, KPI akan mengkaji lebih dulu imbauan MUI tersebut. “Bagi kami, hitung cepat adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Kami percaya, lembaga survei itu bukan asal berdiri dan eksis,” katanya.
(Baca: Prabowo Sebut Lembaga Survei Hitung Cepat Tukang Bohong)
Lagipula, KPI sudah mengimbau lembaga penyiaran untuk mengurangi penayangan hasil hitung cepat Pilpres sebagai berita utama. Menurut KPI, lembaga penyiaran harus memberi ruang untuk penyampaian informasi lain.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengimbau lembaga penyiaran untuk mengawal proses perhitungan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai kemungkinan adanya perbedaan antara quick count dengan real count.
(Baca: Kominfo Blokir Jurdil2019.org dan Jurdil.net)
Ia berharap, lembaga penyiaran menghadirkan konten yang valid dan dapat dipercaya. Dengan mengawal perhitungan suara real count dari KPU, menurut Yulianadre, publik memperoleh informasi tentang pemilu yang valid dari penyelenggara Pemilu. "Ini sekaligus untuk menghindarkan masyarakat dari kesalahan persepsi,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (18/4) lalu.
Selain itu, ia meminta lembaga penyiaran menayangkan proses penghitungan suara pemilihan legislatif (pileg) secara berimbang. Sebab, penghitungan suara legislatif untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota dan DPD RI masih berlangsung.
(Baca: Tim Jokowi Minta Masyarakat Tunggu Hasil Hitungan Resmi KPU)
KPI juga mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur tentang penayangan hasil hitung cepat. Salah satu aturannya, informasi yang disiarkan harus berasal dari lembaga survei yang terdaftar di KPU. Surat edaran ini mengacu pada pasal 449 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa penyiaran perhitungan cepat baru bisa dilakukan dua jam setelah berakhirnya pemungutan suara di Indonesia bagian barat. Lembaga penyiaran juga wajib menyampaikan, bahwa hitung cepat bukanlah hasil hitung resmi.
(Baca: KPU Buka Layanan Pengaduan Penghitungan Suara Pemilu Lewat WhatsApp)