Moeldoko: Menghasut untuk People Power Bisa Dipenjara

Petugas PPSU dan PPK tengah membereskan logistik Pemilu 2019 di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (15/4).
Penulis: Pingit Aria
20/4/2019, 17.51 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko mengingatkan semua peserta Pemilu 2019 untuk menahan diri. Menurutnya, pengerahan massa atau people power sebagai upaya delegitimasi hasil Pemilu bisa dipidana.

Ia pun meminta masyarakat memberi waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan pekerjaannya. KPU baru akan menyelesaikan perhitungan dan mengumumkan hasil Pemilu 2019 secara final pada 22 Mei 2019 mendatang.

“Masing-masing pihak boleh merasa berhak atas kemenangannya, tetapi itu belumlah resmi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (20/4).

Siapapun harus bisa menerima keputusan KPU. Jika masih ada keberatan dan mempunyai bukti yang mendukung, ada mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Moeldoko menyayangkan orang-orang yang menuding KPU mewakili kepentingan pemerintah. KPU bekerja berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan : “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”

(Baca: Tertinggal Quick Count, Pendukung Prabowo Buka Peluang Turun ke Jalan)

Dalam pemilihan anggota KPU, bukan hanya pemerintah yang terlibat. DPR dalam melakukan fit and proper test telah melibatkan semua partai.

Dia menyayangkan ada pihak-pihak yang ingin memanaskan suasana dengan mengancam melakukan gerakan massa atau people power. “Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih,” kata Moeldoko.

Dalam Kitab UU Hukum Pidana Pasal 160 dijelaskan jika ada yang berusaha menghasut di muka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana hingga enam tahun penjara.  Hasutan itu termasuk ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan.

(Baca: Dituduh Bohong, Lembaga Survei Buka Data Hitung Cepat)

Pemerintah akan bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar. Termasuk melawan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang. “Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!” kata Panglima TNI periode 2013 - 2015 ini.

Di pihak lain, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjelaskan bahwa istilah people power yang dicetuskan oleh Ketua Dewan Pengarah BPN Amien Rais bermakna sebagai pengawalan demokrasi secara sehat.

Juru bicara BPN Andre Rosiade mengatakan, pengawalan tersebut merupakan perhitungan suara pada pemilihan umum (pemilu) 2019. "Jadi people power-nya bukan hal-hal yang inkonstitusional, bukanlah cara-cara kekerasan," ujarnya di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (19/4).

Sebelumnya, Amien mengatakan akan mendorong masyarakat berbondong-bondong bergerak bila terjadi kecurangan dalam pemilu. “Apabila ada kecurangan, kami akan mendorong masyarakat ke Monas,” kata Amien dalam sebuah konferensi pers di Hotel Ayana, Jakarta, Senin (1/4) lalu.

(Baca: Ancaman People Power Potensi Jadi Blunder bagi Prabowo-Sandiaga)

Reporter: Cindy Mutia Annur