Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan kesalahan data di sistem informasi penghitungan suara (Situng) Pemilu di situs resmi KPU.
Situng KPU berisi data penghitungan suara berdasarkan formulir C-1 setiap TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota. "Kami buat semacam tempat laporan melalui WhatsApp dan telepon," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Sabtu (20/4).
Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian input data dengan foto formulir C-1 TPS melalui nomor WhatsApp di 0812 1177 2443. KPU juga akan melayani pengaduan melalui surat elektronik ke bagianteknis@kpu.go.id atau nomor telepon 021-319 025 67 atau 021-319 025 77. Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat.
(Baca: KPI: Lembaga Penyiaran Diimbau Kurangi Penayangan Hitung Cepat)
Sebelumnya, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data namun telah diperbaiki. Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah.
KPU menyebutkan kesalahan itu murni kesalahan manusia, dan tidak ada unsur sengaja atau curang.
Ilham mendorong masyarakat untuk ikut memantau situng dan mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat untuk segera diperbaiki ketika ada kesalahan.
Di pihak lain, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mengumpulkan data C1. Adapun, data tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(Baca: Real Count Sementara KawalPemilu dan KPU: Jokowi Lebih Unggul)
“Saya kira nanti (pencocokan data) secara berkala akan dilaporkan mungkin di Kertanegara,” kata Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi Fadli Zon di Jakarta, Jumat (19/4).