Hitung cepat atau quick count yang dirilis lembaga survei usai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 Rabu kemarin berbuntut panjang. Organisasi masyarakat yang menjadi pendukung calon presiden Prabowo Subianto melaporkan beberapa lembaga survei dengan dugaan membohongi publik.
Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Anti Hoax Pitra Romadhoni menjelaskan latar belakang laporan karena lembaga survei tersebut diduga menyebarkan kebohongan publik. Pasal yang menurutnya dilanggar adalah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut, perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana penjara dua tahun atau denda Rp 1 miliar.
(Baca: Prabowo Sujud Syukur Klaim Kemenangan Hitungan Sendiri 62%)
Pitra mengatakan beberapa lembaga yang diadukan antara lain Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Charta Politika, hingga Poltracking. "Juga lembaga yang menayangkan hitung cepat di televisi," kata Pitra di Bareskrim, Jakarta, Kamis (18/4).
Alasan pelaporan ini, kata Pitra, berdasarkan potensi perbedaan data antara quick count dan perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan hasil quick count yang melenceng 2% saja dapat diduga sebagai kebohongan publik. "Kami juga meminta Badan Pengawas Pemilu tindak tegas lembaga survei yang cepat buat keputusan," katanya.
Adapun barang bukti yang dibawa adalah perhitungan di aplikasi internal Prabowo-Sandiaga, video, serta pemberitaan. Dia mengatakan data internal saat ini Prabowo mengungguli Jokowi dengan perolehan suara 59,74% melawan 40,26%. "Pak Prabowo juga umumkan real count 62%." kata dia.
(Baca: Jokowi Kalah di Jabar dan Banten, Moeldoko: Alhamdulillah Tak Amblas)
Pitra merupakan simpatisan kubu Prabowo-Sandi dan kerap mengadukan dugaan kecurangan kubu 01 ke pengawas Pemilu. Selain Pitra, ada empat orang lain yang menemaninya dalam proses pembuatan laporan.
Usai membuat laporan di Bareskrim, Pitra tak menunjukkan Laporan Polisi (LP) sebagai bukti laporan. Dia menyatakan telah mendapatkan surat tanda terima dari petugas Bareskrim.
Semalam, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan pernyataan kedua kalinya terkait klaim hasil kemenangan kelompoknya sendiri. Prabowo mengklaim menang menurut perhitungan suara versi kelompoknya hingga 62%. Prabowo mengklaim perhitungan ini sudah menjangkau perhitungan dari 320 ribu dari total 813.350 Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara nasional.
"Saudara-saudara sebangsa sekalian, saya mau memberikan update. Berdasarkan real count, kami berada di 62%," kata Prabowo di Kertanegara, Rabu Malam (17/4).
(Baca: Sandiaga Kalah Hasil Quick Count, Harga Saham Saratoga Anjlok 10%)
Delapan lembaga survei lain yang mengadakan quick count dengan sample masuk mendekati 100% menunjukkan Jokowi-Ma'ruf mengungguli pesaingnya, Prabowo-Sandiaga. Hasil hitung cepat Litbang Kompas dengan sample masuk 97% menunjukkan Jokowi-Maruf memperoleh 54,52% dan Prabowo-Sandi 45,48%.
Indo Barometer dengan sampel masuk 99,67% menunjukkan Jokowi-Maruf memperoleh suara 54,32% dan Prabowo-Sandiaga 45,68%. Charta Politika dengan data sample yang masuk 98,6% menunjukkan Jokowi-Maruf memperoleh suara 54,32% dan Prabowo-Sandiaga 45,68%.
Hasil hitung cepat Poltracking Indonesia dengan sample masuk 99,30% menunjukkan Jokowi-Maruf memperoleh suara 54,87% dan Prabowo-Sandiaga 45,13%. Indikator Politik Indonesia dengan sample masuk 95,7% menunjukkan Jokowi-Maruf memperoleh 53,91% dan Prabowo-Sandiaga 46,09%.
Kemudian, hasil hitung cepat Median dengan data sample yang masuk 98,02% menunjukkan Jokowi-Maruf memperoleh suara 54,58% dan Prabowo-Sandiaga 45,42%.
(Baca: Quick Count 7 Lembaga Survei Hampir 100%, Jokowi Ungguli Prabowo 9-11%)