Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hasil perhitungan quick count dan exit polls pada Pemilu 2019 hanya menjadi referensi dan informasi sementara. Penentu hasil proses pemungutan suara tetap ada di KPU. "Quick count, exit polls, survei, jadikan itu sebagai sebuah referensi dan informasi, tetapi tunggu KPU menetapkan hasilnya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (17/4).
Ia mengimbau kedua kubu bahwa proses pemungutan suara sudah transparan. Oleh karena itu, jika ada keberatan terhadap hasil akhir, harus melalui proses penyelesaian yang telah ditetapkan Undang-Undang dan diharapkan tidak membuat keributan. Pengajuan sengketa melalui Mahkamah Konstitusi merupakan kanal yang dapat dipercaya jika ada keberatan.
(Baca: KPU Akui Ada Kendala Logistik dalam Proses Pemungutan Suara)
Arief menjelaskan, pihak yang keberatan bisa segera bisa mempuat laporan resmi kepada KPU pusat. Sebab, KPU bakal menggelar rapat pleno untuk memutuskan penyelesaian permasalahan sesuai permasalahan yang tersampaikan. Namun, ia meminta agar permasalahan kecil menjadi tanggung jawab KPU daerah.
"Kalau ada hal-hal yang bisa ditangani KPU dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota, ya biarkan mereka saja," ujar Arief.
Ia menjelaskan, KPU bakal melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap laporan kendala dalam pemungutan suara. KPU juga memastikan proses penghitungan suara berjalan lancar. Apalagi, setiap proses dalam Pemilu 2019 terpublikasikan kepada masyarakat secara terbuka.
Arief juga meminta masyarakat agar terus mengawal proses penghitungan suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai kepada rekapitulasi hasil akhir dalam tingkat nasional. "Ikuti terus proses sampai selesai supaya tidak jadi fitnah," ujar Arief.
(Baca: Hasil Hitung Cepat Sementara, Jokowi Unggul dari Prabowo)