Indonesia akan mengukir sejarah dengan melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) serentak pada Rabu 17 April 2019. Warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memilih calon presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota legislatif secara bersamaan.
Pemerintah pun telah menetapkan hari ini sebagai libur nasional. “Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," dikutip dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Pada Pemilu sebelumnya yang digelar setelah reformasi, yakni 2004, 2009 dan 2014, pemilihan anggota legislatif selalu digelar lebih dulu. Kemudian, pemilihan presiden (Pilpres) dan wakil presiden diadakan dua bulan setelahnya.
(Baca juga: Beda dengan Prabowo, Jokowi Akan Tidur Usai Mencoblos)
Pada penyelenggaraan Pemilu 2019, masyarakat akan menggunakan lima jenis surat suara, yakni untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam Pemilu 2019, jumlah DPT hasil rekapitulasi KPU sebanyak 192.866.254 orang. Angka tersebut merupakan total dari 190.770.329 pemilih dalam negeri dan 2.058.191 pemilih luar negeri.
Ini merupakan rekapitulasi DPT hasil perbaikan ketiga yang dilakukan oleh KPU. Dalam DPT hasil perbaikan ketiga ini, KPU juga memutuskan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) menjadi 809.699 TPS.
Terkait peserta Pemilu, ada dua pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang mengikuti pemilihan presiden 2019. Mereka adalah pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sementara caleg DPR RI yang ikut berkontestasi sebanyak 7.968 orang, terdiri dari 4.374 laki-laki dan 3.194 perempuan. Mereka akan memperebutkan 575 kursi di parlemen.
Adapun caleg DPD RI pada Pemilu 2019 berjumlah 807 orang. Mereka akan bersaing untuk mengumpulkan suara untuk menempati 136 kursi yang tersedia.
(Baca juga: Satgas Temukan 35 Kasus Politik Uang, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku
Sedangkan, belasan ribu caleg DPRD yang berasal dari 20 partai politik (Parpol) akan memperebutkan kursi DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Ke-20 Parpol yang dimaksud terdiri dari 16 partai tingkat nasional dan 4 partai lokal. Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golongan Karya, NasDem, Garuda, Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera.
Selanjutnya Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Rakyat, Partai Hati Nurani Rakyat, Demokrat, Partai Aceh, Partai Sira (Aceh), Partai Daerah Aceh, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.