Mitra Kesulitan Likuiditas, BPJS Kesehatan Salurkan Rp 11 Triliun

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
Penulis: Rizky Alika
16/4/2019, 17.54 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) selama tiga bulan ke depan dan tambahan dua bulan ke depan. Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi Fadlul Imansyah mengatakan, pencairan iuran dilakukan lantaran fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan membutuhkan likuiditas.

"Pemerintah melihat likuiditas di fasilitas kesehatan cenderung perlu dibantu sehingga kami memberikan pencairan tambahan dua bulan, selain pencairan tiga bulan," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).

Artinya, pembayaran iuran dilakukan untuk utang klaim jatuh tempo pada April dan pembayaran iuran di muka hingga Agustus 2019. Nominal pembayaran iuran setiap bulannya tercatat mencapai Rp 2,2 triliun. Sementara, tagihan lainnya akan diselesaikan dengan mekanisme lanjutan.

(Baca: Penjelasan BPJS Soal Kebijakan Urun Biaya Medis dan Naik Kelas Rawat)

Ketentuan pembayaran di muka tersebut teelah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2019.Dalam aturan tersebut, dijelaskan bila terjadi kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana Iuran PBI kepada KPA untuk paling banyak tiga bulan ke depan.

Kesulitan likuiditas yang dimaksud adalah kondisi perencanaan kas dana jaminan sosial kesehatan untuk tiga bulan ke depan, yang diperkirakan akan terjadi saldo negatif paling kurang pada bulan kesatu dan atau bulan kedua walaupun telah diberikan dana talangan dari BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Tanggal pembayaran kapitasi yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan adalah setiap tanggal 15.

(Baca: Dana Tambahan untuk BPJS Kesehatan Sudah Cair Rp 3 Triliun)

Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

Biasanya, pembayaran kapitasi dilakukan oleh mitra perbankan terlebih dahulu. Namun, BPJS Kesehatan memastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. BPJS Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang.

"Sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf.

(Baca: Kontrak 92 Rumah Sakit Diputus BPJS Kesehatan)

Dengan demikian, BPJS Kesehatan berharap pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Pihak rumah sakit juga diharapkan dapat optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien JKN-KIS.

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika