Bantah Kubu Prabowo, KPU: Hanya 1,25% dari 17,5 Juta DPT Bermasalah

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Petugas PPSU dan PPK tengah membereskan logistik Pemilu 2019 di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (15/4).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
15/4/2019, 19.57 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklarifikasi tudingan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait data 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. Menurut KPU, hanya 1,25% dari jumlah DPT yang disampaikan BPN benar bermasalah.

Sisanya, sebanyak 98,75% dari 17,5 juta DPT valid. Hal ini diketahui KPU berdasarkan verifikasi faktual menggunakan 1.604 sampel pemilih yang telah diundi bersama perwakilan BPN dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Komisioner KPU Viryan Aziz merinci, sebanyak 87,59% dari 17,5 juta DPT itu orangnya ada dan datanya benar. Sebanyak 6,55% dari 17,5 DPT itu orangnya ada, namun ada kekeliruan data. 

Kemudian, 4,61% dari 17,5 juta DPT itu orangnya ada. Hanya, data kependudukan mereka belum dicetak atau hilang. Menurut Viryan, pemilih dalam kategori ini nantinya akan menggunakan surat keterangan (suket) dalam Pemilu 2019.

(Baca: Rudiantara: Ada 7 Konten Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang)

Selain itu, sebanyak 1% dari 17,5 DPT itu orangnya ditemukan, namun mereka tidak memenuhi syarat karena sebagian telah meninggal dunia atau berusia di bawah 17 tahun. "Kemudian 0,25% tidak ada orangnya dan data tidak memenuhi syarat," kata Viryan di kantornya, Jakarta, Senin (15/4).

Menurut Viryan, pemilih yang datanya keliru sudah diperbaiki oleh KPU. Sementara, sebanyak 1,25% dari 17,5 juta DPT yang tidak ada orangnya maupun tak memenuhi syarat telah dicoret.

Selain itu, KPU mengklarifikasi tudingan yang menyebut data pemilih tidak wajar sebanyak 325.257 orang lantaran usianya di atas 90 tahun atau di bawah 17 tahun. Menurut Viryan, sebagian dari mereka orangnya ada dan datanya benar. 

Hanya, Viryan mengakui ada beberapa dari mereka yang orangnya ada namun datanya keliru. Hal tersebut, lanjutnya, telah diperbaiki. "KPU juga telah melakukan pencoretan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat," kata Viryan.

KPU pun mengklarifikasi adanya tudingan data invalid atau manipulatif. Viryan menyebut kesalahan bukan berada di KPU. Menurutnya, BPN telah keliru mengelompokkan kolom, sehingga ada data DPT yang menjadi invalid. 

(Baca: Neraca Dagang Surplus Dua Bulan Berturut, IHSG Berakhir di Jalur Hijau)

Terkait dengan adanya tudingan bahwa ada 1 Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang berisikan lebih seribu orang di Majalengka dan Banyuwangi. Setelah pemeriksaan di lapangan, Viryan mengatakan pihaknya bersama Bawaslu, TKN, dan BPN memastikan orang-orang yang ada dalam NKK tersebut benar adanya. "Namun terjadi kekeliruan dalam entry data dan ini telah diperbaiki," kata dia.

Lebih lanjut, KPU menyebut persoalan data DPT ganda tidak sebanyak yang dipersoalkan BPN. Awalnya, BPN menyampaikan ada 6,1 juta data ganda kepada KPU pada 1 Maret 2019. 

Pada 15 Marret 2019, BPN kembali menyerahkan dugaan data ganda by name sebanyak 3,1 juta. KPU lantas melakukan pengecekan atas dokuemen yang diserahkan BPN. Hasilnya, hanya 2,6 juta data tersebut yang ada NIK dan NKK utuh.

Dari jumlah tersebut, ada 213.892 data yang terduplikasi lebih dari sekali. Hal ini seperti pada pemilih atas nama Nurhayati yang terduplikasi menjadi 1050 pemilih dan Junaidi yang terduplikasi menjadi 705 pemilih. 

(Baca: Terkait Surat Suara Tercoblos, Tim KPU-Bawaslu Bertemu Polisi Malaysia)

Meski demikian, KPU menyebut 2.5 juta data ganda yang disampaikan bukanlah berasal dari KPU. Sebab, data yang diberikan BPN berbeda. KPU sendiri hanya menemukan data ganda sebanyak 137.743. "Dengan perincian 74.464 NIK ada dalam DPTHP-2 dan 63.279 NIK tidak ada dalam DPTHP-2 yang ditetapkan oleh KPU," kata Viryan.

Reporter: Dimas Jarot Bayu