Bawaslu Adakan Pemungutan Ulang Bila Terbukti Pencoblosan Surat Suara

ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN
Toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos diberi garis polisi di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Malaysia, Jumat (12/4/2019).
Editor: Yuliawati
12/4/2019, 17.25 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), bila menemukan bukti terjadinya pencoblosan surat suara di Malaysia. Hingga saat ini Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan investigasi atas kasus surat suara tercoblos tersebut.

Pemilihan ulang hanya berlaku di pemungutan suara lewat pos saja, sedangkan pengambilan suara lewat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK) baru diadakan di Malaysia serentak pada 14 April nanti. "Kalau terbukti, langsung PSU untuk pemungutan suara lewat pos," kata Rahmat di kantornya, Jakarta, Jumat (12/4).

(Baca: KPU dan PPLN Malaysia Periksa Keaslian Surat Suara Tercoblos)

Rahmat menyatakan pengawas pemilu kesulitan mengawasi pemilihan lewat pos lantaran berhubungan dengan kantor pos di negara-negara lain. Oleh sebab itu dia meminta pengawas terus mengikuti pergerakan surat suara dari tempat suara ke kantor pos. "Harusnya bisa diikuti pergerakan suaranya," kata dia.

Saat ini tim Bawaslu dan KPU sudah di Malaysia untuk menyelidiki kasus tersebut. Tim akan bekerja untuk memastikan apakah surat suara benar-benar dikeluarkan KPU. Selain itu, mengecek proses tibanya surat suara di gudang, serta status warga negara pemilik gudang.

"Kami akan mengkaji apakah ada pelanggaran administrasi atau pidana. Itu harus diklarifikasi berdasarkan temuan dari Panwas," kata Rahmat.

(Baca: TKN Jokowi: Proses Tegas Kasus Pencoblosan Surat Suara di Malaysia)

Dia menyatakan rekomendasi dari KPU dan Bawaslu akan terbit dua hari ke depan. Apabila ditemukan pelanggaran pidana maka Basawlu akan menindaklanjuti ke pihak aparat.

Selain menyelidiki prosedur dan muasal surat suara, Bawaslu juga memberikan sorotan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Rahmat menyatakan sebelumnya telah mengirim surat ke KPU mengenai potensi konflik kepentingan salah seorang PPLN di sana.

"Indikasinya kami menemani teman PPLN untuk mengawasi TPS dan KSK tapi tak diperbolehkan masuk oleh PPLN," katanya.

(Baca: Hashim: Surat Suara Tercoblos di Malaysia Bukti Ada Kecurangan Pilpres)

Dia mengatakan, sanksi bisa saja menimpa siapapun yang terbukti terlibat mulai dari tim kampanye, PPLN, hingga penyelenggara. Namun saat ini Bawaslu dan KPU akan bekerja terlebih dahulu. "Tergantung nanti rekomendasi yang kami keluarkan," pungkasnya.

Dari data KPU, total ada 558.873 pemilih yang bermukim di Malaysia. Dari angka tersebut, 127.044 mencoblos melalui TPS, 112.536 lewat KSK, serta 319.293 melalui pos.