Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta bersepakat menetapkan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) sebesar Rp 8.500 per 10 kilometer. Dalam pertemuan yang sama, tarif Lintas Rel Terpadu (LRT) ditetapkan sebesar Rp 5.000.
"Akhirnya sudah kami putuskan harga tiket MRT dan LRT. Transportasi baru harus bisa dijaga," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/3) seperti dikutip dari Antara.
Tarif MRT ini akan mendapat subsidi dari Pemprov Jakarta. Nilai subsidi akan dibahas dalam rapat selanjutnya antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. "Nilai subsidinya masih dalam penghitungan dan akan dirapatkan hari Selasa," kata Prasetio.
(Baca: MRT Jakarta Diresmikan Jokowi, Waktu Operasi & Rangkaian akan Ditambah)
Hal senada diungkapkan Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin. "Subsidi akan dibahas lebih detail dalam rapat berikutnya, tentunya ada besaran dan apa saja yang termasuk," kata Kamaluddin.
Saat ini sudah ada pembangunan 13 stasiun MRT dengan delapan rangkaian mulai 05.30 sampai 22.30 WIB selama bulan Maret dan April. Sesudah bulan April, jumlah rangkaian ditingkatkan menjadi 16, dan jam operasional ditambah dari 05.00 sampai 24.00 WIB.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan MRT Jakarta di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (24/4).
Pengelola MRT Jakarta memberlakukan operasional gratis bagi masyarakat sejak 25-31 Maret, kemudian sejak 1 April diberlakukan tarif secara komersil.
(Baca: Resmikan MRT Jakarta Fase I, Jokowi: Ini Budaya Baru Transportasi RI)