KPK Imbau Tersangka Kasus Suap Krakatau Steel Menyerahkan Diri

Donang Wahyu|KATADATA
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap pengadaan kontainer dan boiler di PT Krakatau Steel.
23/3/2019, 22.58 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau salah satu tersangka kasus suap pengadaan kontainer dan boiler di PT Krakatau Steel (Persero) segera menyerahkan diri. Tersangka itu adalah Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap KET. “KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," kata Saut saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

(Baca: Direktur Krakatau Steel Jadi Tersangka Suap Pengadaan Kontainer)

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka penerima suap yaitu Direktur Teknologi dan Operasi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan pihak swasta bernama Alexander Muskitta.

Kemudian, tersangka pemberi suap yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dari PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET) dan Group Tjokro.

Saut menjelaskan, dalam konstruksi KPK, Direktorat Teknologi dan Produksi yang dipimpin Wisnu membutuhkan barang dan peralatan masing-masing dengan nilai mencapai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

(Baca: 4 Jadi Tersangka, KPK Ungkap Konstruksi Perkara Suap Krakatau Steel)

Alexander menyepakati commitment fee dari rekanan untuk kemudian ditunjuk sebagai pengada barang dan peralatan. Kedua rekanan tersebut adalah PT Grand Kartech dan Group Tjokro, commitment fee yang disetujui yaitu sebesar 10% dari nilai kontrak. Alexander diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu sebagai Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel.

Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth dari Grand Kartech dan meminta Rp 100 juta kepada Kurniawan dari Group Tjokro. Pada Rabu (20/3), Alexander menerima cek senilai Rp 50 juta dari Kurniawan yang kemudian disetorkan ke rekening pribadinya.

Kemudian, Alexander menerima uang dari Kenneth sebesar US$ 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Pada Jumat (22/3), sebanyak Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander kepada Wisnu di kedai kopi daerah Bintaro sebelum akhirnya digrebek oleh KPK.

Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Kasus suap ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bintaro, Tangerang Selatan, yang diikuti serangkaian penangkapan di berbagai lokasi pada Jumat (22/3). KPK mengamankan enam orang dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 20 juta dan sebuah buku tabungan dengan nominal sekitar Rp 131,64 juta.

Dari enam orang yang diamankan, tiga di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wisnu, Alexander, dan Kenneth. Sedangkan tiga lainnya yaitu General Manager Blast Furnace KS berinisial HTO dan sopirnya, serta General Manager Central Maintenance and Facilities KS berinisial HES. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi.

OTT dilakukan setelah KPK memperoleh informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Alexander kepada Wisnu di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

(Baca: Akui OTT KPK, Kementerian BUMN Dukung Proses Hukum di Krakatau Steel)

Di lokasi, KPK mendapatkan bukti sehingga mengamankan Alexander dan Wisnu. Dari tangan Wisnu, KPK menyita Rp 20 juta yang dibungkus dalam kantung kertas berwarna coklat dan buku tabungan atas nama Aleksander.

Secara bersamaan, tim KPK mengamankan pejabat Krakatau Steel lainnya berinisial HTO dan sopirnya di Wisma Baja, Kuningan, Jakarta Selatan. Kemudian, tim KPK tersebut mengamankan Kenneth di rumah pribadinya di daerah Kelapa Gading.

Sementara itu, tim KPK lainnya mengamankan pejabat Krakatau Steel berinisial HES di di rumah pribadinya di Cilegon, Banten. Total enam orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses pemeriksaan dan klarifikasi.