Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengadaan kontainer dan boiler untuk Pabrik Blast Furnace milik PT Krakatau Steel (Persero). KPK pun membeberkan dugaan konstruksi perkara tersebut. Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel diduga menerima suap dari rekanan bisnis yang disetujuinya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, dalam konstruksi KPK, Direktorat Teknologi dan Produksi yang dipimpin Wisnu membutuhkan barang dan peralatan masing-masing dengan nilai mencapai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Seorang pihak swasta bernama Alexander Muskitta (AMU) diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.
Alexander menyepakati commitment fee dari rekanan untuk kemudian ditunjuk sebagai pengada barang dan peralatan. Kedua rekanan tersebut adalah PT Grand Kartech dan Group Tjokro, commitment fee yang disetujui yaitu sebesar 10% dari nilai kontrak. Alexander diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu sebagai Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel.
(Baca: Direktur Krakatau Steel Jadi Tersangka Suap Pengadaan Kontainer)
Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutarja (KSU) dari Grand Kartech dan meminta Rp 100 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET) dari Group Tjokro. Pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek senilai Rp 50 juta dari Kurniawan yang kemudian disetorkan ke rekening pribadinya.
Selanjutnya, Alexander menerima uang dari Kenneth sebesar US$ 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Pada 22 Maret, sebanyak Rp 20 juta diserahkan oleh Alexander kepada Wisnu di kedai kopi daerah Bintaro sebelum akhirnya digrebek oleh KPK.
(Baca: Akui OTT KPK, Kementerian BUMN Dukung Proses Hukum di Krakatau Steel)
Kini, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Wisnu dan Alexander ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Kenneth dan Kurniawan Edddy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat orang tersebut, satu di antaranya yaitu Kurniawan belum ditemukan.
“KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," kata Saut.
Ancaman Hukuman
Sebagai pihak yang diduga menerima suap Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman sesuai Pasal 11 yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sementara ancaman hukuman sesuai Pasal 12 yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Di sisi lain, sebagai pihak yang diduga menerima suap yaitu Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman sesuai Pasal 5 yaitu penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sementara ancaman hukuman sesuai Pasal 13 yaitu penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.