Jokowi Yakin Kasus Romahurmuziy Tak Pengaruhi Elektabilitasnya

Katadata | Arief Kamaludin
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Penulis: Safrezi Fitra
16/3/2019, 16.22 WIB

Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) meyakini penetapan Romahurmuziy sebagai tersangka oleh KPK, tidak akan mempengaruhi elektabilitasnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Romahurmuziy ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Seperti diketahui, Romahurmuziy alias Rommy merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), salah satu partai pendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Dia juga menjabat sebagai Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.

(Baca: Romahurmuziy, Pengusung Jokowi yang Terjerat Pusaran Korupsi)

"Saya kira konsolidasi kami dengan partai-partai tidak ada masalah, juga tidak memengaruhi elektabilitas," kata Jokowi di Hotel Cambridge Medan, seperti dikutip Antara, Sabtu (16/3). Dalam memberikan pernyataan ini, Jokowi didampingi Wakil Ketua TKN Moeldoko.

Jokowi mengatakan tim dan partai-partai pendukungnya tetap solid meski ada kasus tersebut. Dia memastikan pekerjaan-pekerjaan politik tetap dilakukan demi memenangkan Pilpres 2019. Hari ini pun Jokowi melakukan deklarasi simpatisan dan relawan di Medan, Sumatera Utara.

(Baca: Ma’ruf Amin Minta Kasus Romahurmuziy Tak Dikaitkan dengan Pilpres)

Terkait penangkapan Romahurmuziy, Jokowi mengungkapkan kesedihan dan keprihatinannya. Baginya, Rommy adalah seorang teman baik dan sudah lama ikut bersama-sama tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja. Meski begitu, Jokowi menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh KPK dan akan meghormati seluruh proses hukum yang ada.

Menanggapi pernyataan Rommy yang merasa dijebak dalam kasus ini, Jokowi menyatakan tidak tahu dan tidak mau berkomentar lebih jauh. "Saya tidak mengerti," katanya. (Baca: Tertangkap KPK, Romahurmuziy Tulis Surat Terbuka untuk Indonesia)

Sementara Sekretaris TKN Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menyebut tertangkapnya Rommy oleh KPK merupakan pil pahit. "Meski pil pahit, tapi harus tetap diterima dan terus meningkatkan langkah konsolidasi untuk Jokowi-Ma'ruf," ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Rommy ditetapkan tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama. "Dia akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (16/3).